ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua petugas membawa seekor orang utan untuk dikembalikan ke habitatnya di Kutai Timur, Kalimantan Timur (18/9/2026). (Foto: HO-BKSDA Kaltim)

Dua petugas membawa seekor orang utan untuk dikembalikan ke habitatnya di Kutai Timur, Kalimantan Timur (18/9/2026). (Foto: HO-BKSDA Kaltim)

SuarIndonesia — Kemunculan seekor orang utan jantan di sebuah area konsesi hutan di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sejak Juni 2026 memicu upaya pencarian dan penyelamatan.

Orang utan berbadan besar itu dilaporkan melintas di jalan tanah berdebu di kawasan tersebut. Sesekali primata itu berhenti dan mengamati kondisi sekelilingnya.

Laporan mengenai keberadaannya kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Conservation Action Network (CAN), perusahaan pengelola kawasan, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemunculan satwa tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan aktivitas manusia.

Orang utan itu kembali terlihat pada 17 September 2026. Sehari kemudian, tim berhasil mengevakuasi dan melepasliarkannya ke kawasan hutan produksi milik PT RHOI di Kecamatan Muara Wahau.

Pencarian

Setelah laporan pertama diterima, BKSDA Kaltim bersama mitra dan pihak terkait menurunkan tim gabungan sejak Juli 2026. Tim menyisir lokasi pertama kali orang utan itu terlihat hingga kawasan hutan di sekitarnya.

Pencarian dilakukan setiap hari melalui penelusuran lapangan, pemantauan dari udara menggunakan drone, serta pengumpulan informasi dari warga yang sempat melihat satwa tersebut.

“Masyarakat melaporkan, kami segera menindaklanjuti, namun pencarian berminggu-minggu waktu itu belum membuahkan hasil. Jejaknya seakan hilang ditelan hutan,” ujar pendiri CAN Paulinus Kristanto.

Musim kemarau membuat tanah mengering, sungai menyusut, dan sumber pakan di hutan semakin sulit ditemukan. Kondisi itu diduga menjadi penyebab orang utan itu keluar dari habitatnya.

Paulinus mengatakan pihaknya tetap melakukan pemantauan, kembali ke titik laporan, dan mengingatkan warga agar tetap waspada serta melaporkan jika kembali melihat orang utan tersebut.

“Hingga akhirnya, pada 17 September 2026, kabar yang kami nanti-nantikan tiba. Orang utan itu terlihat kembali, berada di tepi jalan yang sama. Saat itulah tim BKSDA Kaltim dan CAN segera bergerak secepat kilat untuk menyelamatkan. Kami tak ingin ia kembali menghilang ke tempat yang berbahaya,” kata Paulinus, melansir dari Antara.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan orang utan tersebut dengan hati-hati agar tidak membuatnya panik. Satwa itu lalu dibawa untuk menjalani pemeriksaan, perawatan, dan persiapan pelepasliaran.

Memastikan kondisi satwa

Setelah diselamatkan, orang utan berbobot 51,6 kilogram itu dibawa ke tempat pengamatan untuk diperiksa oleh tim medis. Diperkirakan, usianya sekitar 25 tahun.

Tubuhnya terlihat kuat, kekar, dan sehat. Ketika diberi makanan, ia menyantapnya dengan lahap. Matanya tajam mengamati sekeliling dan pergerakannya menunjukkan bahwa ia masih memiliki insting hewan liar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada luka serius maupun tanda-tanda penyakit. Kondisinya dinilai cukup baik untuk dikembalikan ke alam. Orang utan tersebut sehat dan aktif sehingga dapat dipersiapkan untuk kembali ke alam.

Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan penyelamatan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga satwa liar yang berada di sekitar kawasan aktivitas manusia.

Baca Juga :   TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

“Itu tanda sangat baik dan langka yang kami temukan pada satwa yang tersesat,” katanya tentang kondisi fisik orang utan tersebut.

Ari mengatakan pihaknya langsung melepasliarkannya di kawasan hutan produksi PT RHOI di Kecamatan Muara Wahau yang disebutnya sebagai habitat alami yang aman dan terjaga.

BKSDA Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan orang utan itu sejak Juli. Ketika ditemukan pada 17 September, tim langsung mengamankan dan memeriksanya secara medis. Sehari kemudian, orang utan tersebut dilepasliarkan.

Keberhasilan itu tidak terlepas dari kerja sama BKSDA, lembaga konservasi, perusahaan, dan masyarakat. Paulinus berharap pola kerja sama tersebut terus diperkuat pada masa mendatang.

Tim kesehatan memeriksa kondisi orangutan sebelum dilakukan pelepasliaran di hutan lindung pada Jumat, 18 September 2026. (Foto: HO-BKSDA Kaltim)

Kembali ke habitat

Pada 18 September 2026 pagi, orang utan tersebut dilepasliarkan. Ketika pintu kandang dibuka perlahan, ia keluar dan bergerak ke arah semak belukar. Ia kemudian berjalan menuju pohon terdekat dan memanjat dengan lincah sebelum masuk ke dalam hutan.

Pelepasliaran tersebut mengakhiri proses pencarian dan penyelamatan yang berlangsung sejak laporan mengenai keberadaan orang utan itu muncul pertama kali. Sebelumnya, laporan mengenai konflik yang melibatkan satwa liar juga diterima dari sejumlah tempat di Kalimantan Timur.

Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan keberadaan satwa liar yang muncul di sekitar kawasan aktivitas manusia.

Masyarakat yang melihat satwa liar di tempat yang tidak semestinya diimbau tidak mendekati dan tidak memberi makan. Mereka juga diminta segera melaporkannya kepada BKSDA Kaltim.

“Bagi siapa pun yang melihat satwa liar di tempat yang tidak seharusnya, jangan mendekati, jangan memberi makan, dan jangan membiarkannya begitu saja. Segera laporkan ke call center BKSDA Kaltim. Setiap laporan yang disampaikan adalah langkah awal yang bisa menyelamatkan nyawa,” kata Ari.

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, perusahaan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan satwa liar yang masuk ke kawasan aktivitas manusia. Penanganan juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi satwa dan lokasi kemunculannya.

Hutan merupakan habitat berbagai satwa yang perlu dijaga. Ketika satwa liar masuk ke kawasan manusia, penanganan yang tepat diperlukan agar keselamatan satwa dan manusia tetap terlindungi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8
DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca