SuarIndonesia — Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur (Kaltim), menghadapi ancaman. Sebanyak 23.556 hektare atau sekitar 36 persen dari total luasan hutan telah dikuasai masyarakat dan badan hukum secara ilegal.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyampaikan total luas Tahura Bukit Soeharto yakni sekitar 64.814,98 hektare, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017.
“Pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektar kawasan Tahura telah dikuasai masyarakat dan badan hukum,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, sekitar 64 persen belum dikuasai pihak mana pun. Thomas menegaskan perlu ada langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi perambahan secara ilegal.
“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” kata Thomas, melansir dari detikKalimantan.
Pihaknya telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto pada Kamis (24/9/2026). Penertiban dilakukan menyusul temuan pembukaan lahan secara masif di kawasan tersebut.
Kegiatan berlangsung di kawasan Bukit Soeharto, pada Kamis (24/9/2026). Adapun wilayah penertiban mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami datang untuk menegakkan aturan dengan menyelamatkan hutan konservasi yang merupakan tugas kita bersama. Kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan,” kata Thomas.
Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan ditinjau. Thomas menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan penertiban secara adil dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
“Kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto seluruhnya akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” tegasnya.
Thomas menekankan pemerintah akan terus menangani kawasan yang telah diduduki dan dibuka secara ilegal. Namun, penanganan tersebut tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” lanjutnya.
Thomas menyebut pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” imbuhnya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi di wilayah delineasi IKN.
“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan. Ini berlaku bagi seluruh pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















