SuarIndonesia — Perjalanan tiga kurir membawa 16,3 kilogram sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir di tangan polisi. Pengiriman narkotika lintas provinsi itu digagalkan setelah petugas menghadang dua kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa sekaligus mengawal barang haram tersebut.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial EK (33), ELK (36), dan AHJ (34).
Kasat Resnarkoba Polres Lamandau, AKP Fery Endro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat. Keduanya masing-masing Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas berisi 15 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, berat kotor barang bukti mencapai 16.343 gram atau sekitar 16,3 kilogram, sedangkan berat bersihnya 14.908,55 gram atau sekitar 14,9 kilogram,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Modus pengiriman terbilang terorganisasi. Toyota Innova yang dikemudikan ELK digunakan untuk membawa sabu, sedangkan Toyota Avanza yang ditumpangi EK dan AHJ diduga berfungsi sebagai kendaraan pengawal selama perjalanan menuju Palangka Raya.
“Kalau dilihat dari kemasannya, modus operandinya, ini berasal dari jaringan yang sama seperti tangkapan sebelumnya. Ini jaringan internasional,” ujar Fery dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Jumat (25/9/2026).
Polisi menduga ketiga tersangka mendapatkan bayaran setelah barang tersebut tiba di lokasi tujuan. Nilai upah yang dijanjikan mencapai Rp 30 juta.
“Ketiga tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan, yakni Palangka Raya,” ungkapnya.
Selain 15 bungkus sabu, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel hitam, tiga telepon seluler, dua mobil dan dua handy talky yang diduga digunakan untuk mendukung perjalanan.
“Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Salah satunya pernah ditangkap Polres Lamandau pada 2022. Keduanya disebut pernah bertemu dan berteman ketika menjalani hukuman di Lapas Buntok,” ujarnya.
Setelah sama-sama bebas, keduanya kembali bertemu dan diduga terlibat dalam pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut. Polisi kini masih menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima barang, sumber dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Fery mengatakan dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional antara lain dilihat dari kemasan dan modus operandi yang digunakan. Namun, polisi belum membeberkan identitas ataupun jaringan internasional yang dimaksud karena proses penyidikan masih berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang telah disesuaikan dengan KUHP. Mereka terancam pidana berat, termasuk penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati serta denda sesuai pasal yang diterapkan.
Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan. Polisi mencampurkan sabu dengan cairan pembersih lantai sebelum dibuang untuk mencegah barang tersebut kembali disalahgunakan.
“Nilai keseluruhan sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp24 miliar. Meski barang bukti telah dimusnahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar pihak-pihak yang berada di balik pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















