3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

SuarIndonesia — Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu tersangka bahkan disebut sengaja membakar lahan dan melarang warga maupun pihak lain yang hendak memadamkan api.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan ketiga tersangka melakukan pembakaran di lokasi berbeda dengan modus masing-masing. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kejadian karhutla di Samarinda.

“Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran lahan yang dilakukan di beberapa wilayah,” ujar Hendri dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Kamis (17/9/2026).

Tersangka pertama berinisial KR yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Salman, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Pembakaran disebut dilakukan selama periode Agustus 2026 meski KR telah beberapa kali diperingatkan warga.

“Ia telah berkali-kali diingatkan oleh warga sekitar tapi tidak diindahkan,” katanya.

Lahan yang terbakar dalam perkara KR tercatat memiliki luasan sekitar 10 ribu meter persegi, kemudian 2.500 meter persegi dan 200 meter persegi. Proses penyidikan terhadap KR hingga kini masih ditangani Satreskrim Polresta Samarinda.

“Jadi sengaja melakukan kegiatan pembakaran di lahan. Malah pelaku ini lebih ekstrem lagi,” kata Hendri.

Hendri kemudian menjelaskan tersangka yang dimaksud lebih ekstrem tersebut adalah A. Dia menjadi tersangka kasus karhutla di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

A diduga sengaja melakukan pembakaran lahan seperti tersangka sebelumnya. Namun saat warga maupun pihak lain berusaha melakukan pemadaman, A disebut justru melarang mereka memadamkan api.

Baca Juga :   API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

“Pelaku ini lebih ekstrem lagi karena melarang warga maupun pihak lain yang berupaya memadamkan api,” jelasnya.

A kini telah diamankan dan perkara tersebut ditangani Polsek Samarinda Kota. Sementara tersangka ketiga berinisial RS terkait kebakaran lahan di Jalan Lempaki Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

RS diduga membakar lahan setelah mendapat perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembersihan. Namun RS memilih membersihkan lahan dengan cara membakar hingga api kemudian meluas.

“Dengan penanganan bersama itu, akhirnya baru api bisa kita padamkan,” ujarnya.

Kebakaran yang meluas membuat proses pemadaman harus dilakukan bersama BPBD, Polresta Samarinda, Kodim hingga relawan. Polisi kemudian memproses RS atas pembakaran tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan. Salah satunya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN WARGA KALTENG Diduga Tertipu Arisan, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
RESIDIVIS Bobol Minimarket di Benua Anyar, Gasak Uang ,5 Juta
BANDAR SABU Berusaha Tikam Polisi Berakhir Ditembak
KOMPLOTAN BERSENPI Menjarah Sawit Milik PT PSA Rampa Estate Diringkus Polres Kotabaru
KASUS PENYADAPAN ILEGAL: Kapolri Bentuk Tim Khusus
LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob
KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T
TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 9 November 2026 - 01:07

HAJI ISAM Masuk Bayan Resources, Kuasai 30,25 Persen Saham

Minggu, 8 November 2026 - 22:53

PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera v RANS Nusantara 1-1

Minggu, 8 November 2026 - 22:38

NYARU MENTENG Pusat Konservasi Orang Utan

Minggu, 8 November 2026 - 22:25

RATUSAN WARGA KALTENG Diduga Tertipu Arisan, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Minggu, 8 November 2026 - 19:56

BNPB: PENANGANAN KARHUTLA Berlanjut dengan Perketat Aspek Keselamatan

Minggu, 8 November 2026 - 19:47

KECELAKAAN HELI DI SUNGAI BARITO: Satu Kru Heli Puma H-225 dalam Pencarian

Minggu, 8 November 2026 - 19:20

GAZA: BANJIR RENDAM 70.000 Tenda, Pengungsi tak Bisa Berlindung

Minggu, 8 November 2026 - 16:07

HELIKOPTER Super Puma “Water Bombing” Karhutla Jatuh di Sungai Barito Kalsel

Berita Terbaru

Orang utan di Nyaru Menteng, Palangka Raya. (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Kalteng

NYARU MENTENG Pusat Konservasi Orang Utan

Minggu, 8 Nov 2026 - 22:38