15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) saat melaksanakan rangkaian kunjungan kerja dengan tiga agenda utama terkait sertipikat pertanahan masyarakat dan pemerintah daerah hingga penyaluran bantuan penanganan sampah bagi daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). (Foto: Dok Antara)

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) saat melaksanakan rangkaian kunjungan kerja dengan tiga agenda utama terkait sertipikat pertanahan masyarakat dan pemerintah daerah hingga penyaluran bantuan penanganan sampah bagi daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). (Foto: Dok Antara)

SuarIndonesia — Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 15 rancangan undang-undang terkait kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026), seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju RUU tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna. Persetujuan juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 RUU yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan,” kata Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda, dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Menurut Rifqi, rapat paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa (22/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan pengaturan dalam rancangan beleid itu terbatas hanya pada penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah.

Dia juga mengatakan penyesuaian batas wilayah yang disetujui ialah sesuai dengan arah mata angin yang berbatasan langsung dengan wilayah 15 kabupaten/kota dimaksud.

Adapun RUU kabupaten terdiri atas tiga bab dan sepuluh pasal, sementara RUU kota terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.

“Panja berharap hasil kerja ini dapat memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/ kota di Indonesia guna memperkuat landasan konstitusional pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dalam rapat sebelumnya, Dede menekankan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan ini bukan dimaksudkan untuk pemekaran daerah, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah agar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga :   KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Menurut dia, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Penyusunan 15 RUU tersebut, kata Dede, menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun 15 RUU dimaksud, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya
DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8
PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
DINAS Ditemukan Lemas!

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 21:16

PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 22:14

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 September 2026 - 22:03

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca