Suarindonesia – Ana Priyatna alias Yadi (33), pembawa kabur motor ditangkap anggota Buru Serg Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, IPtu Ganef Brigandono, Selasa (17/9) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Pelaku diamankan saat melintas di daerah Jorong Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (14/9), sekitar pukul 19.00 WITA,” tambahnya.
Tersangka diketahui beralamat di Jalan Pagatan Gang Pagar Ruyung Kelurahan Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia, membawa kabur motor Honda Vario DA 6580 PBH, milik seorang Pegawai Negeri SIpil (PNS), Marliyana (46), warga Jalan Komplek Sriwijaya Indah Permai RT 02 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Peristiwa terjadi Jum’at (6/9) lalu, saat berada di Jalan Kelayan A depan Gang Antasari Banjarmasin Selatan.
Korban dengan tersangka memang sudah saling kenal saat berada di Banjarbaru, dan ketemuan di Banjarmasin.
Tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan naik motornya korban.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban disuruh turun dan menunggu dengan alasan tersangka ada yang harus dibeli.
Namun, berjam-jam korban menunggu tersangka tak kunjung kembali.
Melihat kejadian, Ketua RT 03 H Anshor, menyusulkan untuk segera melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah delapan hari melakukan pencarian, akhirnya anggota menerima laporan bahwa tersangka ada menuju ke arah Jorong dan langsung dikejar dan dihadang.
Setelah mengamankan, langsung mengembangkan kasusnya, yang ternyata sepeda motor korban itu sudah dipreteli sepeeti ban dan velg dijual tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















