MAHFUD MD: Sebutan ‘Yang Mulia’ bagi Hakim Sangat Berlebihan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. (Akun X @mohmahfudmd)

Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. (Akun X @mohmahfudmd)

SuarIndonesia — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengucapan ‘Yang Mulia’ bagi hakim berlebihan. Terlebih, aturan terkait itu sudah dicabut.

“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr,” ujar Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd dikutip Kamis (7/11/2024).

Mahfud menjelaskan pencabutan itu dikarenakan penyebutan ‘Yang Mulia’ tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yakni Pancasila serta berbau feodal dan kolonial.

“Saat ini sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan “..Silakan Yang Mulia”. Padahal dengan bobroknya pengadilan seperti sekarang ini hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut ‘Yang Memalukan’ atau ‘Yang Terhinakan’ atau yang sejenis dengan itu: misalnya ‘Yang Anu..’ dan lain-lain,” ucap Mahfud dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

“Kalau di sidang resmi pengadilan, sebutan YM kepada hakim mungkin masih bisa diterima karena terlanjur jadi kebiasaan. Tapi, kalau di luar sidang masih ‘bersedia’ disebut ‘Yang Mulia’, apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu sungguh berlebihan,” sambungnya.

Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang menjadi sorotan publik atas terbongkarnya kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat dan MW selaku ibu dari Ronald Tannur.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memproses hukum mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) juga menjadi tersangka. Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas dari rumahnya ikut disita.

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mendalami dugaan aliran uang ke majelis kasasi MA yang membatalkan vonis bebas dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai sangat ringan mengingat tindak pidana yang diperbuat Ronald Tannur telah mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti (29). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Mengganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
TAKLUKAN LINTASAN 45 Pereli Nasional di Dua Wilayah Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal
BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG
KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12

SANGKULIRANG-MANGKALIHAT Dipersiapkan jadi Geopark Dunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12

OIKN Lakukan Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah IKN

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:58

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:22

KALTIM Berpotensi Karhutla Seiring Terdeteksi 151 Titik Panas

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca