MAHFUD MD: Sebutan ‘Yang Mulia’ bagi Hakim Sangat Berlebihan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. (Akun X @mohmahfudmd)

Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. (Akun X @mohmahfudmd)

SuarIndonesia — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengucapan ‘Yang Mulia’ bagi hakim berlebihan. Terlebih, aturan terkait itu sudah dicabut.

“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr,” ujar Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd dikutip Kamis (7/11/2024).

Mahfud menjelaskan pencabutan itu dikarenakan penyebutan ‘Yang Mulia’ tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yakni Pancasila serta berbau feodal dan kolonial.

“Saat ini sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan “..Silakan Yang Mulia”. Padahal dengan bobroknya pengadilan seperti sekarang ini hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut ‘Yang Memalukan’ atau ‘Yang Terhinakan’ atau yang sejenis dengan itu: misalnya ‘Yang Anu..’ dan lain-lain,” ucap Mahfud dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

“Kalau di sidang resmi pengadilan, sebutan YM kepada hakim mungkin masih bisa diterima karena terlanjur jadi kebiasaan. Tapi, kalau di luar sidang masih ‘bersedia’ disebut ‘Yang Mulia’, apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu sungguh berlebihan,” sambungnya.

Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang menjadi sorotan publik atas terbongkarnya kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat dan MW selaku ibu dari Ronald Tannur.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memproses hukum mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) juga menjadi tersangka. Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas dari rumahnya ikut disita.

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mendalami dugaan aliran uang ke majelis kasasi MA yang membatalkan vonis bebas dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai sangat ringan mengingat tindak pidana yang diperbuat Ronald Tannur telah mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti (29). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
INDONESIA Hentikan Impor Solar Menyusul mandatori B50
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca