MAHFUD MD: Sebutan ‘Yang Mulia’ bagi Hakim Sangat Berlebihan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. (Akun X @mohmahfudmd)

Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. (Akun X @mohmahfudmd)

SuarIndonesia — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengucapan ‘Yang Mulia’ bagi hakim berlebihan. Terlebih, aturan terkait itu sudah dicabut.

“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr,” ujar Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd dikutip Kamis (7/11/2024).

Mahfud menjelaskan pencabutan itu dikarenakan penyebutan ‘Yang Mulia’ tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yakni Pancasila serta berbau feodal dan kolonial.

“Saat ini sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan “..Silakan Yang Mulia”. Padahal dengan bobroknya pengadilan seperti sekarang ini hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut ‘Yang Memalukan’ atau ‘Yang Terhinakan’ atau yang sejenis dengan itu: misalnya ‘Yang Anu..’ dan lain-lain,” ucap Mahfud dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

“Kalau di sidang resmi pengadilan, sebutan YM kepada hakim mungkin masih bisa diterima karena terlanjur jadi kebiasaan. Tapi, kalau di luar sidang masih ‘bersedia’ disebut ‘Yang Mulia’, apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu sungguh berlebihan,” sambungnya.

Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang menjadi sorotan publik atas terbongkarnya kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat dan MW selaku ibu dari Ronald Tannur.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memproses hukum mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) juga menjadi tersangka. Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas dari rumahnya ikut disita.

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mendalami dugaan aliran uang ke majelis kasasi MA yang membatalkan vonis bebas dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai sangat ringan mengingat tindak pidana yang diperbuat Ronald Tannur telah mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti (29). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca