SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) tengah serius menggarap potensi ekonomi tanaman kratom. Rencananya, kratom bakal diseriusi untuk ekspor namun dibatasi di dalam negeri.
Kratom kini semakin banyak diminati pasar mancanegara. Tanaman yang banyak dibudidayakan di Pulau Kalimantan ini, menghasilkan cuan besar saat diekspor. Bahkan, disebut kratom Indonesia menguasai pasar global sebesar 95%.
Nyatanya di Kalimantan Utara (Kaltara), pertumbuhan tanaman kratom begitu subur. Sebagian tanaman kratom bahkan bisa ditemukan tumbuh secara liar di pesisir sungai Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Namun, di tengah upaya percepatan kajian komoditas ini, Pemprov merencanakan pembatasan edar atau konsumsi di dalam negeri.
“Saya menegaskan, jangan sampai informasi tersebut disalahgunakan, karena untuk saat ini kratom hanya untuk diekspor, bukan untuk di dalam negeri,” kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Disperindagkop Kaltara, Heri Siampa kepada detikKalimantan, Jumat (13/3/2026).
Sekedar diketahui, tanaman ini masih menjadi kontroversi di Indonesia karena digolongkan seperti ganja. Hal ini karena efek kratom yang dikhawatirkan akan disalahgunakan menjadi narkoba.
Ia meminta masyarakat tidak salah kaprah menyikapi rencana pemerintah menjadikan kratom sebagai komoditas baru pendorong ekonomi. Heri merujuk pada regulasi dan arahan dari kementerian terkait yang membatasi peruntukan tanaman ini.
“Penjelasan dari beberapa pihak termasuk Kementerian bahwa kratom untuk saat ini hanya bisa diekspor. Ketentuan ekspornya ditentukan di dalam peraturan yang telah disampaikan,” tambahnya.
Dikutip dari situs BNN, daun kratom sudah dikenal sebagai obat tradisional selama berabad-abad oleh masyarakat lokal. Saat ini aturan peredaran kratom di dalam negeri masih digodok.
Namun BPOM secara khusus melarang penggunaan kratom untuk bahan suplemen makanan, obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan.
Disperindagkop Kaltara kini sedang mempercepat telaahan khusus dan penyamaan persepsi lintas instansi. Heri menjelaskan bahwa jalan menuju ekspor legal masih membutuhkan persiapan panjang.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan Staf Teknis (TS) untuk menyusun kajian lebih mendalam. Pihaknya juga terus memantau dinamika di lapangan, termasuk fluktuasi harga jual di tingkat petani.
“Penjelasan dari Pak Kades, harga sempat Rp 15 ribu per kilogram dan sekarang turun lagi kalau tidak salah,” ungkap Heri.
“Harus diketahui bahwa ini baru langkah paling awal dari banyak langkah yang harus disiapkan dinas untuk menjadikan kratom sebagai komoditi yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Bisa diekspor, tapi jalannya tentu mempersiapkan segala hal yang diperlukan,” sambungnya.
Langkah logis selanjutnya bagi Pemprov Kaltara setelah mematangkan kajian internal adalah mencari pasar internasional yang melegalkan produk turunan kratom.
“Tentu kita melihat dan menjajaki negara tujuan terlebih dahulu dan mempersiapkan segala hal yang harus dilengkapi untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Heri melansir dari detikKalimantan.
Meski masih di tahap awal dan terikat aturan ketat peredaran domestik, Heri optimistis komoditas ini ke depannya bisa menjadi primadona baru.
“Harapan kita bahwa kratom bisa membawa dampak yang baik bagi masyarakat, terutama ekonomi yang meningkat melalui jalur ekspor,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















