KOMITMEN Kajati Kalsel, Pastikan Tuntut Maksimal Pengedar Narkotika

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kalsel, DR  Mukri SH MH

Kajati Kalsel, DR  Mukri SH MH

SuarIndonesia – Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) DR  Mukri SH MH, yang memastikan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika.

“Terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan,” katanya , saat mengikuti konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika jaringan internasional, di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Selasa (31/10/2023).

“Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya lagi.

Kajati menambahkan, ada beberapa kriteria untuk menuntut maksimal para pengedar narkotika, diantaranya barang bukti yang cukup signifikan, status tersangka merupakan jaringan pengedar.

“Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Tuntutan hukuman mati diakui Kajati sudah diterapkan terhadap Riswansyah, terdakwa pembawa sabu seberat 35 kilogram dan diputus Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin seumur hidup.

Baca Juga :   TIGA PROYEK di Kalsel Senilai Rp 54 Miliar Lebih Putus Kontrak Secara Hukum, Pasca OTT KPK

Namun pihaknya melakukan upaya banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan.

“Kalau nantinya di Pengadilan Tinggi tetap seumur hidup maka kita akan ajukan kasasi,” imbuhnya.

Berkaitan dengan pengungkapan narkotika kali ini, dikatakannya, apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti  berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU.

Maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” jelasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu
TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01

SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca