SuarIndonesia –Tiga Proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel), putus kontrak secara hukum, pasca Operasi Tankap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) senilai Rp 23,24 miliar.
Kemudian Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp 22,26 miliar serta Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) senilai Rp 9,17 miliar.
Tiga proyek total senilai Rp 54 Miliar lebih ini diberhentikan atau sudah diputus kontrak secara hukum.
Pasalnya ada kaitannya dengan OTT oleh (KPK)RI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel beberapa waktu lalu.
“Kita telah mendiskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum dengan hasil yaitu sudah putus kontrak secara hukum, karena bermasalah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Andre Fadli usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel. Kamis (7/11/2024).
Hal ini katanya sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, proyek tersebut bermasalah.
Adapun mengenai sisa anggarannya yang masih ada, hal itu akan jadi silpa sesuai dari nilai kontraknya.
“Menunggu arahan sekda dana silpa tersebut diperuntukkan kemana,” ujarnya
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Mustohir Arifin mengatakan sebagaimana yang disampaikan Dinas PUPR Provinsi Kalsel proyek yang mangkrak belum bisa dilanjutkan.
“Saat ini masih (Plt) Kepala Dinas PUPR saja belum bisa ditentukan, dan silpa juga belum bisa diambil keputusan,” ujarnya. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















