SuarIndonesia – Pemeriksaan saksi dari pihak tergugat pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru atas perkara transaksi tanah dan perjanjian pembayaran Rp 256 juta, yang tak terealisasi.
Sidang perkara perdata Nomor 118/pdt/pn.bjb/2026 antara Ari Suseno sebagai penggugat melawan KMJ pendeta Samrut Peloa Sth (sebagai tergugat).
Pada persidanga, Kamis (7/5/2026) dengan Hakim Ketua, Hendra Novryandie SH. MH didampingi Hakim anggota, Khilda Hihyatik Inayah SH Mkn dan Rayyan Noer Hartiko SH Mkn.
Tim Kuasa Hukum Ari Suseno, yang hadir dalam persidangan yakni Robert Hendra Sulu SH. MH,
Dr Syamsul hidayat SH. MH dan Achmad perdana Alamsyah.
Sedangkan Kuasa Hukum tergugat yang hadir, Joel Banter H Toendan SH MH dan MW Tanasela SH.
Ruang sidang dipenuhi jemaat GPIB Effatha (yang dibawa pdt Samrut Peloa). “Saya senang begitu banyak jemaat yang hadir dalam persidangan ini. Biar mengetahui persoalan yang sesungguhnya,” ucap Robert Hendra Sulu.
Pada pokoknya saksi menerangkan dibawah sumpah, salah satunya Eka Pluhulima. Ia sebut bahwa ketika ada jual beli tanah GPIB Effatha di Guntung Payung Banjarbaru hanya memiliki dana Rp 150 jita untuk bayar uang muka.
Karena untuk pembayaran berikutnya dicari dana oleh PSPP. Karena tidak terkumpulnya dana untuk pelunasan pembayaran maka dilakukan penggalangan dana talangan.
Terkumpulnya dana talangan yang seharusnya ditransfer ke rekening Ari Suseno, tetapi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Samrut.
Akibatnya timbul kesepakatan untuk perundingan sebanyak tiga. Lahirlah perjanjian perdamaian. “Gereja hanya memiliki dana Rp 500 juta. Ya ditransfer ke rekening Ari Suseno.
Sisa Rp 256 juta inilah yang menjadi masalah karena tidak pernah diwartakan jemaat perjanjian perdamaian pada 17 Fbruari 2024.
Saksi Eka menerangkan bahwa sertifikat tidak pernah diurus oleh Robert Hendra Sulu.
Pengakuan ini, langsung Robert menyatakan itu tidak benar. Ayo kita lihat bukti pengurusan SHM yang mana jelas telah terbit peta bidang tanah bulan Feb 20233 atas nama GPIB sebagai pemohon Robert Hendra Sulu.
Robert mengingatkan telah bersumpah/berjanji dihadapan Tuhan juga ada akibat hukumnya memberi keterangan yang tidak benar.
“Warta jemaat sejak 12 Oktober 2025 hingga kini secara berturut-turut telah masuk dalam ranah hukum pidana telah dilaporkan ke Polda Kalsel,” sambung Robert .
Lainnya saksi Adolfina, lebih banyak tidak mengetahui dengan jawabab “tidak tau, lupa”.
Diketahui, perkara masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak (30/4/2026) menyoroti sisa pembayaran Rp 256 juta dalam transaksi tanah.
Robert menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat. “Perjanjian perdamaian 17 Februari 2024 itu mengikat (imperatif).
Merujuk pada keterangan saksi, Robert menyebut bahwa informasi mengenai isi perjanjian tersebut.
Menurut saksi, tidak pernah disampaikan kepada sejak ditandatangani, ini menjadi bagian dari fakta yang kini diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
Sidang perkara akan berlanjut pada 13 Mei 2026 agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















