PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robert Hendra Sulu SH. MH (tengah) dan rekan

Robert Hendra Sulu SH. MH (tengah) dan rekan

SuarIndonesia – Pemeriksaan saksi dari pihak tergugat pada  persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru atas perkara transaksi tanah dan perjanjian pembayaran Rp 256 juta, yang tak terealisasi.

Sidang perkara perdata Nomor  118/pdt/pn.bjb/2026 antara Ari Suseno sebagai penggugat melawan KMJ pendeta Samrut Peloa Sth (sebagai tergugat).

Pada persidanga, Kamis (7/5/2026) dengan Hakim Ketua, Hendra Novryandie SH. MH didampingi Hakim anggota, Khilda Hihyatik Inayah SH Mkn dan  Rayyan Noer Hartiko SH Mkn.

Tim Kuasa Hukum Ari Suseno, yang hadir dalam persidangan yakni Robert Hendra Sulu SH. MH,
Dr Syamsul hidayat SH. MH dan Achmad perdana Alamsyah.

Sedangkan Kuasa Hukum tergugat yang hadir, Joel Banter H Toendan SH MH dan MW Tanasela SH.

Ruang sidang dipenuhi jemaat GPIB Effatha (yang dibawa pdt Samrut Peloa). “Saya senang begitu banyak jemaat yang hadir dalam persidangan ini. Biar mengetahui persoalan yang sesungguhnya,” ucap Robert Hendra Sulu.

Pada pokoknya saksi menerangkan dibawah sumpah, salah satunya Eka Pluhulima. Ia sebut bahwa ketika ada jual beli tanah GPIB Effatha di Guntung Payung Banjarbaru hanya memiliki dana Rp 150 jita untuk bayar uang muka.

Karena untuk pembayaran berikutnya dicari dana oleh PSPP. Karena tidak terkumpulnya dana untuk pelunasan pembayaran maka dilakukan penggalangan dana talangan.

Terkumpulnya dana talangan yang seharusnya ditransfer ke rekening Ari Suseno, tetapi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Samrut.

Akibatnya timbul kesepakatan untuk perundingan sebanyak tiga. Lahirlah perjanjian perdamaian. “Gereja hanya memiliki dana Rp 500 juta. Ya ditransfer ke rekening Ari Suseno.

Baca Juga :   NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Sisa Rp 256 juta inilah yang menjadi masalah karena tidak pernah diwartakan jemaat perjanjian perdamaian pada 17 Fbruari 2024.

Saksi Eka menerangkan bahwa sertifikat tidak pernah diurus oleh Robert Hendra Sulu.

Pengakuan ini, langsung Robert menyatakan itu tidak benar. Ayo kita lihat bukti pengurusan SHM yang mana jelas telah terbit peta bidang tanah bulan Feb 20233 atas nama GPIB sebagai pemohon Robert Hendra Sulu.

Robert mengingatkan telah bersumpah/berjanji dihadapan Tuhan juga ada akibat hukumnya memberi keterangan yang tidak benar.

“Warta jemaat sejak  12 Oktober 2025 hingga kini secara berturut-turut telah masuk dalam ranah hukum pidana telah dilaporkan ke Polda Kalsel,” sambung Robert .

Lainnya saksi Adolfina, lebih banyak tidak mengetahui dengan jawabab “tidak tau, lupa”.

Diketahui, perkara masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak (30/4/2026) menyoroti sisa pembayaran Rp 256 juta dalam transaksi tanah.

Robert menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat. “Perjanjian perdamaian 17 Februari 2024 itu mengikat (imperatif).

Merujuk pada keterangan saksi, Robert menyebut bahwa informasi mengenai isi perjanjian tersebut.

Menurut saksi, tidak pernah disampaikan kepada sejak ditandatangani, ini menjadi bagian dari fakta yang kini diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.

Sidang perkara akan berlanjut pada 13 Mei 2026 agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu
TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1
KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01

SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca