KETUA MK: Susah Diprediksi Soal Usia Cawapres, Kapan Diputuskan!

- Penulis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman enggan memprediksi kapan uji materi batas usia minimal cawapres diputuskan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman enggan memprediksi kapan uji materi batas usia minimal cawapres diputuskan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan berspekulasi kapan perkara uji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres bakal rampung.

Ia menyebut kini proses persidangan tersebut tengah berjalan.

“Susah diprediksi, yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” kata Anwar di kompleks parlemen, Jumat (18/8/2023).

Ia pun meminta seluruh pihak untuk menunggu perkara tersebut tuntas. Anwar mengatakan rampungnya proses itu bergantung kepada para pihak yang berperkara.

“Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” ucap dia, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (18/8/2023).

MK berencana menggelar sidang lanjutan perkara itu pada 22 Agustus 2023 mendatang.

Mahkamah Konstitusi kini tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.

Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula.

Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.

Baca Juga :   GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis

Dalam sidang pada 1 Agustus lalu, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan pihak pemerintah dan DPR mengenai batas usia itu.

Apabila pemerintah dan DPR sudah sepakat ihwal batas usia capres-cawapres, seharusnya dilakukan revisi UU Pemilu. Bukan dibawa ke MK.

“Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau,” kata Saldi.

“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR,” lanjutnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca