SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis jika ingin menggelar unjuk rasa.
Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya aksi unjuk rasa di beberapa daerah pada momen perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Agustus tahun ini, Djamari menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itu silakan unjuk rasa tidak masalah, selama tadi ya tidak mengganggu kepentingan rakyat, masyarakat luas,” kata Djamari saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Djamari, pemerintah sangat melindungi hak kebebasan masyarakat dalam mengutarakan pendapat ataupun kritik.
Melalui kritik-kritik tersebut, pemerintah dapat berbenah dan introspeksi diri agar bisa lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Bahkan berulang kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami,” kata Djamari.
Walau demikian, Djamari mengingatkan agar penyampaian kritik dalam unjuk rasa tidak diiringi dengan aksi anarkis yang merugikan masyarakat seperti pembakaran fasilitas umum dan sebagainya.
Jika terjadi aksi kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, Djamari memastikan pemerintah akan melalukan tindakan tegas.
“Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak,” papar Djamari.
Polri dalami soal video hoaks
Sementara itu, dilansir dari Antara, Polri tengah mendalami soal video hoaks terkait aksi demonstrasi yang tersebar di media sosial.
“Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim. Nanti pada saatnya akan kita informasikan,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
Kapolri mengingatkan masyarakat agar menyebarkan informasi yang sesuai dengan fakta.
“Tentunya kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang,” kata Sigit.
Diketahui, beredar di media sosial terkait video aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Namun, aksi dalam video tersebut merupakan kejadian tahun lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam konferensi pers menyatakan bahwa video tersebut hoaks.
Menurut Djamari, video tersebut sengaja diunggah untuk menyesatkan masyarakat akan informasi palsu.
“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada,” kata Djamari.
Ia pun memastikan bahwa pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks soal aksi demo anarkis bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu,” katanya menambahkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















