SuarIndonesia — Aparat kepolisian juga terus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga 1 September 2026, Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani 19 kasus karhutla dengan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan tersebut dilakukan melalui Operasi Aman Nusa II 2026 yang berlangsung sejak 21 Juli 2026. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla kembali terjadi.
“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Budi, Selasa (1/9/2026), dikutip dari detikKalimantan.
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polres Pulang Pisau mencatat jumlah tersangka paling banyak. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat laporan polisi.
“Posisi berikutnya ditempati Polresta Palangka Raya dengan tiga tersangka dari dua laporan polisi. Kemudian Polres Barito Utara menangani tiga laporan dengan dua tersangka,” katanya.
Kasus serupa juga ditangani sejumlah jajaran lainnya. Polres Kotawaringin Timur mencatat dua laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polres Lamandau menangani dua laporan dengan dua tersangka.
Sementara itu, Polres Kapuas, Sukamara, Gunung Mas dan Katingan masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka. Polres Barito Selatan dan Kotawaringin Barat juga masing-masing menangani satu laporan dengan satu tersangka.
Budi menegaskan, seluruh laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bertahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















