SuarIndonesia – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin, Hj Ananda dan pengurus lainnya, resmi dilantik, Selasa (1/9/2026).
Pelantikan oleh Ketua PMI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, bertempat di Sekretariat Bersama Khatib Dayyan, Banjarmasin.
Padahal, ini di tengah polemik dan dalam proses hukum, karena adanya gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Diketahui, kemelut kepengurusan PMI Kota Banjarmasin, bergeser ke ranah hukum. Gugatan tidak hanya menyangkut siapa yang berhak menduduki posisi Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Tapi juga mempersoalkan proses organisasi yang menjadi dasar pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026.
Sesuai jadwal, sidang perdana pada 17 September 2026 mednatang, setelah tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8/2026).
Merespons adanya gugatan dari pihak yang mengatasnamakan diri Muskot I, Gusti Iskandar menegaskan, kepengurusan yang saat ini dilantik telah sesuai dengan koridor hukum dan aturan organisasi yang berlaku.
Hal ini katanya sekaligus menepis isu dualisme kepengurusan yang sempat mencuat di publik.
Disebut, pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) yang menjadi dasar kepengurusan baru ini, telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi organisasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
”Saya perlu mempertegas di sini. Pelaksana Muskot yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah pelaksanaan Muskot yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus. Jadi tidak ada dua kepengurusan,” ucapnya saat pelantikan.
Adanya gugatan yang telah berjalan, pihaknya mengaku tidak ambil pusing selama pengurus yang dilantik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung komunikasi yang sempat dilakukan sebelumnya, termasuk kedatangan utusan khusus dari Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI Pusat, untuk berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Banjarmasin guna memastikan penegakan aturan organisasi berjalan beriringan.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Banjarmasin, Hj Ananda, melontarkan tiga program prioritas yang bakal direalisasikan dalam waktu dekat.
Fokus kerja tersebut mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan relawan, serta pembenahan Unit Donor Darah (UDD).
”Jadi, yang pertama ada beberapa prioritas yang akan dilakukan. Satu, penguatan organisasi, yang kedua penguatan relawan, yang ketiga penguatan UDD,” ujarnya usai pelantikan.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota, persoalan ketersediaan pasokan darah menjadi perhatian mendesak mengingat kebutuhan masyarakat Banjarmasin yang terus meningkat.
Selain itu, langkah pembenahan internal juga akan diperkuat dengan melibatkan pihak ketiga demi transparansi pengelolaan aset.
”Setiap saat masyarakat Banjarmasin masih kekurangan suplai darah. Makanya akan fokus mengenai itu.
Penguatan organisasi termasuk penguatan aset-aset di dalamnya. Kami usai ini akan konsolidasi dan kami akan hadirkan juga audit dari eksternal untuk mengaudit PMI secara keseluruhan,” tegasnya.
Usai merampungkan konsolidasi internal, PMI Kalsel menginstruksikan PMI Kota Banjarmasin untuk langsung bergerak membantu masyarakat yang terdampak fenomena iklim El Nino.
Sebelumnya, kuasa hukum Aftahuddin, yakni M Pazri, mengatakan pihaknya mempersoalkan Muskot yang digelar pada 12 Juli 2026 dan Muskot berikutnya pada 1 Agustus 2026.
Menurut Pazri, Aftahuddin merupakan ketua terpilih berdasarkan Muskot 12 Juli 2026.
Namun, kemudian kembali digelar Muskot pada 1 Agustus 2026 yang menghasilkan Hj Ananda sebagai ketua terpilih.
“Yang ingin kami lihat adalah apakah Muskot tanggal 12 Juli 2026 sudah pernah dibatalkan atau belum, kemudian Muskot tanggal 1 Agustus itu sudah berdasar atau tidak,” ujar Pazri.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang berhak menduduki posisi Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Pihaknya juga mempersoalkan proses organisasi yang menjadi dasar pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026.
Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain kewenangan pelaksana tugas (Plt) atau caretaker, hak suara peserta, forum Muskot, hingga dasar penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.
“Yang kami soroti juga berkaitan dengan hak bersuara dan forumnya ketika terpilihnya Muskot tanggal 1 Agustus 2026,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Aftahuddin menjadi penggugat. Ketua PMI Provinsi Kalsel menjadi tergugat I, sedangkan Hj Ananda selaku ketua terpilih berdasarkan Muskot 1 Agustus 2026 menjadi tergugat II.
Sementara itu, Plt atau caretaker PMI Kota Banjarmasin, H Puar Junaidi, ditempatkan sebagai turut tergugat.
Pazri menyebut pihaknya telah menelusuri sejumlah dokumen dan proses organisasi yang berkaitan dengan kedua Muskot tersebut.
Namun, seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Gugatan diajukan beberapa hari sebelum rencana pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026.
Pazri menyebut pihaknya mengetahui adanya rencana pelantikan pada 1 September 2026.
Karena itu, penggugat meminta pelantikan ditunda sampai terdapat kejelasan hukum terkait sengketa kepengurusan tersebut.
Permintaan itu juga telah dimasukkan dalam permohonan provisi gugatan. Penggugat meminta pengadilan menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalsel Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.
Selain itu, penggugat meminta agar pelantikan kepengurusan berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara berlangsung.
“Permohonan tersebut merupakan permintaan kepada pengadilan dan belum merupakan putusan hakim,” jelas Pazri.
Ia berharap seluruh pihak menunggu proses persidangan untuk mendapatkan kepastian mengenai keabsahan kedua hasil Muskot tersebut.
Menurut Pazri, pengadilan nantinya akan menguji sejumlah hal, mulai dari kewenangan penyelenggara, peserta dan hak suara, kuorum, proses pencalonan, hasil Muskot, hingga penerbitan SK pengesahan kepengurusan.
“Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” tuturnya.
Dalam gugatannya, pihak Aftahuddin juga meminta pengadilan menyatakan hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 sah dan memiliki kekuatan hukum.
Penggugat turut meminta agar SK PMI Provinsi Kalsel Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Aftahuddin. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















