SuarIndonesia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan ada 19 perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban karena diduga memicu karhutla. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya ada di Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan secara keseluruhan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkap Rizal, dikutip detikKalimantan dari detikFinance dari keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).
Dari 19 perusahaan yang disebut Rizal, 12 di antaranya ada di Kalimantan. Tercatat ada 7 yang berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Selain itu di Kalimantan Selatan, terdapat 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, luasan terbesar dibandingkan wilayah lain.
Selanjutnya, 2 perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare, salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Pihaknya juga mencatatkan ada potensi kerugian sekitar Rp 5,3 triliun dari kasus karhutla yang terjaring pihaknya sejak 2023 hingga 2025.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















