SuarIndonesia — Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus melebar. Kejati Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat sekretariat KPU Kotim sebagai tersangka.
Mereka yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MH yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (31/8/2026) malam.
Tak hanya berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng. F dan MH kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penetapan kedua pejabat tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup dan sah.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Dodik dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026) .
“Masuknya F dan MH membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim bertambah menjadi tujuh orang,” kata Dodik, melansir dari detikKalimantan.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kelima komisioner tersebut juga telah menjalani penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim dengan nilai mencapai Rp 40 miliar. Dengan bertambahnya dua tersangka dari unsur sekretariat, penyidikan menyoroti bagaimana proses pengelolaan dan penggunaan anggaran hibah tersebut dilakukan.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Selain mengurai rangkaian dugaan penyimpangan, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang tengah diusut merupakan anggaran hibah pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Penetapan tujuh tersangka menunjukkan pengusutan perkara tersebut belum berhenti pada jajaran komisioner KPU. Kini, peran pejabat sekretariat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran juga masuk dalam pusaran penyidikan,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















