KANWIL DJP Kalselteng Lelang 26 Aset Sitaan Rp 24,7 Miliar

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng saat melakukan proses lelang secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. [ANTARA/Firman]

Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng saat melakukan proses lelang secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. [ANTARA/Firman]

SuarIndonesia — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) melelang 26 aset sitaan senilai Rp24,7 miliar.

“Aset yang dilelang berasal dari delapan wajib pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,7 miliar,” kata Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani, di Banjarmasin, kutip AntaraNews, Jumat (19/7/2024).

Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset tersebut Rp18,07 miliar.

Nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah yang terjual dengan nilai Rp17,7 miliar.

“Objek lelang merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru,” kata Kusumawardhani.

Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan dari lelang pihaknya ingin memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan dalam melakukan law enforcement kepada wajib pajak.

“Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Syamsinar menjelaskan lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Baca Juga :   ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum dilakukan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak, namun wajib pajak tidak bersikap kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

“Kami mengharapkan ke depannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil,” ujar Syamsinar.

Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita,” ujar Syamsinar. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan
PULIHKAN KESADARAN HUKUM, Polda Kalsel Gandeng BAPAS Kelas I Banjarmasin
DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PASTIKAN Siap Hadapi Dinamika Lapangan, Kapolresta Cek Peralatan Dalmas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca