KANWIL DJP Kalselteng Lelang 26 Aset Sitaan Rp 24,7 Miliar

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 20:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng saat melakukan proses lelang secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. [ANTARA/Firman]

Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng saat melakukan proses lelang secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. [ANTARA/Firman]

SuarIndonesia — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) melelang 26 aset sitaan senilai Rp24,7 miliar.

“Aset yang dilelang berasal dari delapan wajib pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,7 miliar,” kata Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani, di Banjarmasin, kutip AntaraNews, Jumat (19/7/2024).

Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset tersebut Rp18,07 miliar.

Nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah yang terjual dengan nilai Rp17,7 miliar.

“Objek lelang merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru,” kata Kusumawardhani.

Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan dari lelang pihaknya ingin memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan dalam melakukan law enforcement kepada wajib pajak.

“Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Syamsinar menjelaskan lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum dilakukan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak, namun wajib pajak tidak bersikap kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

“Kami mengharapkan ke depannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil,” ujar Syamsinar.

Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita,” ujar Syamsinar. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca