TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gugatan Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM tersebut diajukan FORKOT melalui Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sidang perdana digelar dengan agenda Pemeriksaan Persiapan/Pendahuluan. Dari pihak PLN hadir tiga kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero), sementara FORKOT didampingi Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara.

Gugatan ini berawal dari pemadaman listrik yang disebut terjadi berulang dan berkepanjangan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.

Penggugat tidak hanya mempersoalkan listrik yang padam, tetapi juga menguji legalitas tindakan faktual dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan. Termasuk dugaan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), keandalan dan kontinuitas pasokan, serta langkah mitigasi, pemulihan dan kompensasi bagi pelanggan terdampak.

Dampak yang dihimpun Penggugat antara lain gangguan terhadap usaha dan UMKM, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, aktivitas perkantoran hingga potensi kerusakan peralatan elektronik.

Koordinator Tim Advokasi, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH, mengatakan persidangan menjadi momentum untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan hukum.

“Hari ini bukan garis akhir, tetapi awal dari proses pembuktian. Apa yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat akan kita bawa ke ruang pengadilan untuk diuji berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Pazri.

Baca Juga :   ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

Ia menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari permusuhan dengan PLN, melainkan mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan publik.

Sementara itu, kuasa hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, SH, MH, menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen, alat bukti, saksi, dan pendapat ahli.
“Pendaftaran gugatan hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian,” katanya.

Tim advokasi menyatakan telah menyiapkan empat ahli, yakni dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi dan satu ahli teknik.
Ketua FORKOT, Syarifuddin Nisfuady, SH, mengatakan gugatan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang terdampak pemadaman.

“Ada masyarakat yang mengalami gangguan usaha, pelayanan publik, pendidikan, hingga kerusakan peralatan akibat persoalan kelistrikan.
Kami ingin seluruh persoalan ini memperoleh jawaban melalui proses hukum yang terbuka dan objektif,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, masih dengan agenda pemeriksaan persiapan, termasuk perbaikan surat kuasa dan gugatan.

Perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembuktian pokok perkara. Seluruh dalil para pihak nantinya akan diuji melalui proses persidangan. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ARISAN ONLINE di Banjarmasin Banyak Korban Kerugian Miliaran, Menyeret Seorang Perawat “Home Care”
SRIKANDI Polresta Banjarmasin Bekali Siswa dengan Pendidikan Karakter
DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia
DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan
ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar
696 HOTSPOT Karhutla Kalsel Muncul pada Minggu

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:10

DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03

DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:41

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:11

DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:59

WAMENKO PANGAN Bersama Dankodaeral XIII dan Kapolda Kalsel Cek Langsung Posko Tegal Arum

Berita Terbaru

Rumah di Jalan Prona IV Gang Ridha RT 35 RW 02 Banjarmasin Selatan, yang terbakar,, Senin (24/8/2026) subuh. (SuarIndonesia/DO)

Headline

ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca