TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gugatan Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM tersebut diajukan FORKOT melalui Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sidang perdana digelar dengan agenda Pemeriksaan Persiapan/Pendahuluan. Dari pihak PLN hadir tiga kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero), sementara FORKOT didampingi Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara.

Gugatan ini berawal dari pemadaman listrik yang disebut terjadi berulang dan berkepanjangan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.

Penggugat tidak hanya mempersoalkan listrik yang padam, tetapi juga menguji legalitas tindakan faktual dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan. Termasuk dugaan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), keandalan dan kontinuitas pasokan, serta langkah mitigasi, pemulihan dan kompensasi bagi pelanggan terdampak.

Dampak yang dihimpun Penggugat antara lain gangguan terhadap usaha dan UMKM, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, aktivitas perkantoran hingga potensi kerusakan peralatan elektronik.

Koordinator Tim Advokasi, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH, mengatakan persidangan menjadi momentum untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan hukum.

“Hari ini bukan garis akhir, tetapi awal dari proses pembuktian. Apa yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat akan kita bawa ke ruang pengadilan untuk diuji berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Pazri.

Baca Juga :   ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

Ia menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari permusuhan dengan PLN, melainkan mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan publik.

Sementara itu, kuasa hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, SH, MH, menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen, alat bukti, saksi, dan pendapat ahli.
“Pendaftaran gugatan hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian,” katanya.

Tim advokasi menyatakan telah menyiapkan empat ahli, yakni dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi dan satu ahli teknik.
Ketua FORKOT, Syarifuddin Nisfuady, SH, mengatakan gugatan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang terdampak pemadaman.

“Ada masyarakat yang mengalami gangguan usaha, pelayanan publik, pendidikan, hingga kerusakan peralatan akibat persoalan kelistrikan.
Kami ingin seluruh persoalan ini memperoleh jawaban melalui proses hukum yang terbuka dan objektif,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, masih dengan agenda pemeriksaan persiapan, termasuk perbaikan surat kuasa dan gugatan.

Perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembuktian pokok perkara. Seluruh dalil para pihak nantinya akan diuji melalui proses persidangan. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan
PULIHKAN KESADARAN HUKUM, Polda Kalsel Gandeng BAPAS Kelas I Banjarmasin
DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PASTIKAN Siap Hadapi Dinamika Lapangan, Kapolresta Cek Peralatan Dalmas
GUBERNUR MUHIDIN di Arena Kobaran Api Karhutla Ikut Padamkan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca