SuarIndonesia – Gugatan Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).
Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM tersebut diajukan FORKOT melalui Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sidang perdana digelar dengan agenda Pemeriksaan Persiapan/Pendahuluan. Dari pihak PLN hadir tiga kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero), sementara FORKOT didampingi Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara.
Gugatan ini berawal dari pemadaman listrik yang disebut terjadi berulang dan berkepanjangan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.
Penggugat tidak hanya mempersoalkan listrik yang padam, tetapi juga menguji legalitas tindakan faktual dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan. Termasuk dugaan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), keandalan dan kontinuitas pasokan, serta langkah mitigasi, pemulihan dan kompensasi bagi pelanggan terdampak.
Dampak yang dihimpun Penggugat antara lain gangguan terhadap usaha dan UMKM, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, aktivitas perkantoran hingga potensi kerusakan peralatan elektronik.
Koordinator Tim Advokasi, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH, mengatakan persidangan menjadi momentum untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan hukum.
“Hari ini bukan garis akhir, tetapi awal dari proses pembuktian. Apa yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat akan kita bawa ke ruang pengadilan untuk diuji berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Pazri.
Ia menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari permusuhan dengan PLN, melainkan mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan publik.
Sementara itu, kuasa hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, SH, MH, menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen, alat bukti, saksi, dan pendapat ahli.
“Pendaftaran gugatan hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian,” katanya.
Tim advokasi menyatakan telah menyiapkan empat ahli, yakni dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi dan satu ahli teknik.
Ketua FORKOT, Syarifuddin Nisfuady, SH, mengatakan gugatan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang terdampak pemadaman.
“Ada masyarakat yang mengalami gangguan usaha, pelayanan publik, pendidikan, hingga kerusakan peralatan akibat persoalan kelistrikan.
Kami ingin seluruh persoalan ini memperoleh jawaban melalui proses hukum yang terbuka dan objektif,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, masih dengan agenda pemeriksaan persiapan, termasuk perbaikan surat kuasa dan gugatan.
Perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembuktian pokok perkara. Seluruh dalil para pihak nantinya akan diuji melalui proses persidangan. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















