SuarIndonesia — Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan menertibkan tambang emas ilegal di kawasan hutan Tabalong setelah patroli dan pemeriksaan lokasi, pendokumentasian temuan, serta pemasangan spanduk dan garis larangan yang merupakan perbatasan Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel Rudiono Herlambang di Banjarbaru, Rabu (12/8/2026), mengatakan penertiban dilakukan tim gabungan di kawasan hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara.
“Tim gabungan menyusuri lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin hingga menemukan bekas galian serta sejumlah sarana dan peralatan pertambangan,” ujarnya.
Saat patroli, kata dia, tim menemukan lubang bekas penambangan menggunakan alat berat dengan diameter sekitar 30 meter, serta 11 pondok kerja berbahan terpal yang diduga digunakan untuk tempat beristirahat dan memasak para pekerja.
“Tim juga menemukan satu unit kasbox yang digunakan pekerja untuk menyaring material untuk memisahkan emas dari material lainnya, enam unit mesin dompeng, dua unit mesin genset, serta sejumlah selang penyedot yang diduga menjadi peralatan operasional penambangan emas,” kata Rudiono, melansir dari Antara.
Rudiono mengatakan seluruh temuan di lokasi didokumentasikan secara menyeluruh untuk menjadi bahan bukti awal dan dasar proses penanganan selanjutnya.
Ia menyebutkan lokasi yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tersebut merupakan akses ke jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Sinar Barito yang tersambung dengan jalan hauling milik perusahaan MUTU di wilayah Kalimantan Tengah.
Kondisi akses tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan lapangan karena lokasi berada di kawasan perbatasan, meskipun tim tidak menemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan ketika pengamanan berlangsung.
Untuk memastikan cakupan kawasan yang diperiksa, tim menyusuri sejumlah jalur menggunakan kendaraan trail karena medan menuju lokasi cukup sulit dijangkau dengan kendaraan biasa.
Kegiatan pengamanan melibatkan Polisi Kehutanan Dishut Kalsel, Polisi Kehutanan UPT KPH Tabalong, serta unsur kepolisian dari Polres Tabalong dan Polsek setempat.
Sebagai bagian dari penertiban, tim memasang spanduk dan garis larangan di sejumlah titik strategis sekitar lokasi untuk memberikan peringatan sekaligus mencegah kawasan tersebut kembali dimasuki untuk kegiatan penambangan ilegal.
“Kegiatan ini sebagai peringatan guna menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mempercepat laju deforestasi,” ujar Rudiono. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















