SuarIndonesia — Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, pencegahan di wilayah perbatasan menjadi perhatian penting karena kebakaran yang tidak terkendali dapat menghasilkan asap yang berpotensi berdampak hingga ke negara tetangga.
“Kita harus memperkuat pencegahan di wilayah perbatasan negara. Meskipun arah angin saat ini bergerak dari tenggara ke barat dan berada di luar kendali kita, upaya pencegahan tetap harus diperkuat,” kata Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan, Yudho Shekti Mustiko di Singkawang, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan penguatan pencegahan akan dilakukan melalui Patroli Pengamanan Batas Negara secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya di kawasan perbatasan.
“Patroli Pengamanan Batas Negara akan kembali diaktifkan seperti tahun sebelumnya. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Kementerian Kehutanan ke Kalimantan Barat untuk meninjau kesiapsiagaan pengendalian karhutla sekaligus memperkuat pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat langsung sistem pemantauan karhutla serta kesiapan para pihak dalam mendeteksi dan merespons potensi kebakaran. Kegiatan turut dihadiri Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalbar serta Kabid Perlindungan dan Konservasi SDAE Dinas LHK Kalbar.
Selanjutnya, rombongan meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kabupaten Sambas dan PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang untuk melakukan rapat koordinasi bersama unsur terkait. Pertemuan melibatkan Kepala PLBN, BPBD, TNI, Polri, Dewan Adat Dayak (DAD), KPH, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam kesempatan itu ia mengatakan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan berdasarkan kearifan lokal tetap membutuhkan pengawasan dan pendampingan agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Pembukaan lahan dengan kearifan lokal memang telah diatur dalam Perda dan Pergub, namun pelaksanaannya tetap harus diawasi secara ketat. Jangan sampai kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran dan asap yang berdampak meluas,” kata Yudho Shekti, melansir dari Antara.
Menurut dia, kondisi cuaca saat ini dan potensi El Nino yang kuat perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, masyarakat diimbau menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila praktik tersebut masih dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaannya harus terkendali, diawasi, dan mendapat pendampingan dari pihak terkait.
Meski demikian, pengawasan dan pendampingan tetap diperlukan untuk mencegah munculnya titik api. Masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran terkendali juga diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur terkait agar kegiatan tidak berkembang menjadi karhutla.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama di kawasan perbatasan, sehingga kebakaran dapat segera dicegah sebelum meluas dan menimbulkan asap yang berdampak lintas wilayah maupun lintas negara,” kata Yudho Shekti Mustiko. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















