KALBAR Bakal Punya Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


(Foto: SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images)

(Foto: SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images)

SuarIndonesia — Indonesia bakal membangun pembangkit nuklir pertama di Indonesia, yakni di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bangka. Rencananya, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tersebut akan beroperasi pada 2032.

“Target PLTN pertama beroperasi di tahun 2032,” kata Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Haendra Subekti di Kantor Bapeten, dikutip detikKalimantan dari detikFinance, Kamis (4/12/2025).

Haendra mengatakan proyek akan ditangani oleh anak usaha PLN, yakni PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power. Ia mengatakan PLN Nusantara Power mendapatkan wilayah Bangka, sementara Indonesia Power menggarap proyek PLTN di Kalimantan.

Saat ini pemerintah sedang mempercepat penyusunan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Prosesnya tinggal penandatanganan dari Kementerian/Lembaga.

“Rentang waktu, setelah Perpres ini ditandatangani Presiden, maka enam bulan kemudian, tapak itu sudah harus ditetapkan, termasuk izin tapaknya. Setahun setelah tapak itu harus sudah masuk tahap izin konstruksi harus sudah terbit,” katanya.

Sebagai informasi, dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034 menyebut Kabupaten Melawi, Kalbar memiliki potensi sumber energi yang melimpah berupa tenaga air, biomassa, biogas, batubara, dan uranium/thorium.

Baca Juga :   WNA Aljazair Dideportasi Imigrasi Entikong

“Namun, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari Pemerintah yang didukung studi kelayakan pembangunan PLTN,” tulis dokumen tersebut, Senin (16/6/2025).

Meski begitu, dalam dokumen RUPTL tersebut dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, memastikan keselamatan dan keamanan, serta memenuhi persyaratan, ketentuan perundangan yang berlaku dan rekomendasi dari IAEA.

Terdapat 28 wilayah potensial, termasuk yang sudah dilakukan evaluasi, survei serta pra survei sebelumnya. Dari 28 wilayah potensial ini bisa dibangun PLTN dengan kapasitas hingga 70 GW.Berdasarkan wilayah potensial tersebut, serta mengacu kepada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, potensi PLTN pada tahap awal direncanakan akan dibangun di Sistem Sumatera dan Kalimantan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
SEPANJANG 2026 Karhutla Kalbar Terluas di Indonesia
HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BMKG: 8-12 Juli, 18 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob Termasuk Kalbar, Kalteng, dan Kaltara
HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M
BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau
POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca