SuarIndonesia — Rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita paruh baya diikat di sebuah tiang bangunan Pasar Segiri, Samarinda, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wanita berbaju kuning tampak menjadi sasaran amuk massa setelah diduga tertangkap mencuri.
Dari video yang beredar, wanita berbaju kuning tersebut diikat menggunakan tali rafia berwarna hijau. Sejumlah warga yang berada di lokasi bahkan terlihat memukul hingga menjambak rambutnya.
Peristiwa itu diduga terjadi di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu. Video tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (28/7/2029) .
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan yang terekam dalam video tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan terkait kejadian tersebut. Saya juga baru melihat videonya dari teman-teman wartawan,” kata Asriadi , Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, belum ada pedagang yang melaporkan kehilangan barang maupun wanita yang diduga menjadi korban kekerasan seperti yang ada dalam video tersebut.
“Kami juga belum menerima laporan dari pedagang yang barangnya dicuri ataupun dari pelaku yang terekam diduga dianiaya di lokasi tersebut,” ujar Asriadi dilansir dari detikKalimantan.
Meski demikian, polisi telah bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan waktu, lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini terkait video viral tersebut, kami dari Polsek Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan terkait video viral pencuri yang diikat dan diduga dianiaya,” jelasnya.
Asriadi menegaskan, pihak yang merasa dirugikan, baik korban dugaan pencurian maupun wanita yang diduga menjadi korban kekerasan, dipersilakan membuat laporan kepada kepolisian.
“Pada intinya jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan datang ke Polsek maupun Polres untuk melapor, baik yang merasa barangnya dicuri maupun terduga pelaku pencurian yang mendapatkan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Karena belum tentu terduga pelaku bersalah. Masih ada asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















