BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — Kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun berhasil diungkap Polresta Pontianak. Pelaku berinisial ES, yang merupakan paman kandung kedua korban, ditangkap setelah sempat kabur ke Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga dan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi bejat tersebut. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara.

“Korban berusia 7 dan 9 tahun, sedangkan tersangka merupakan paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun Juli 2025 hingga April 2026. Modus yang digunakan yakni mengajak korban bermain “kuda-kudaan” serta membelikan jajanan berupa es dan kue.

Awalnya, kedua korban yang sedang bermain di sekitar rumah diajak pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan ringan. Setelah itu, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku.

Tak hanya membujuk dengan jajanan, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Korban ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi apabila menceritakan peristiwa itu kepada orang lain,” ujar Endang sebagaimana dilansir detikKalimantan.

Endang mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah kontrakan pelaku. Saat kejadian, orang tua pelaku yang sedang sakit berada di rumah.

Untuk mengelabui penghuni rumah, salah satu korban diminta berjaga dan mengawasi pergerakan orang tua pelaku, sementara korban lainnya berada di kamar bersama pelaku.

Baca Juga :   MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Kasus itu akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Namun saat proses penyelidikan berlangsung, ES diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Malinau, Kaltara.

Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bekerja sebagai tukang potong babi.

“Yang bersangkutan diamankan saat bekerja sebagai tukang potong babi,” kata Endang.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta dokumen yang menunjukkan usia kedua korban.

Atas perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Endang mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Pelaku bisa saja berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak-anak,” imbau Endang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca