SuarIndonesia — Kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun berhasil diungkap Polresta Pontianak. Pelaku berinisial ES, yang merupakan paman kandung kedua korban, ditangkap setelah sempat kabur ke Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga dan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi bejat tersebut. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara.
“Korban berusia 7 dan 9 tahun, sedangkan tersangka merupakan paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun Juli 2025 hingga April 2026. Modus yang digunakan yakni mengajak korban bermain “kuda-kudaan” serta membelikan jajanan berupa es dan kue.
Awalnya, kedua korban yang sedang bermain di sekitar rumah diajak pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan ringan. Setelah itu, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku.
Tak hanya membujuk dengan jajanan, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi apabila menceritakan peristiwa itu kepada orang lain,” ujar Endang sebagaimana dilansir detikKalimantan.
Endang mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah kontrakan pelaku. Saat kejadian, orang tua pelaku yang sedang sakit berada di rumah.
Untuk mengelabui penghuni rumah, salah satu korban diminta berjaga dan mengawasi pergerakan orang tua pelaku, sementara korban lainnya berada di kamar bersama pelaku.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Namun saat proses penyelidikan berlangsung, ES diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Malinau, Kaltara.
Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bekerja sebagai tukang potong babi.
“Yang bersangkutan diamankan saat bekerja sebagai tukang potong babi,” kata Endang.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta dokumen yang menunjukkan usia kedua korban.
Atas perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Endang mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Pelaku bisa saja berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak-anak,” imbau Endang. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















