HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HY, Oknum pegawai Perumdam Tirta Senentang ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang pelanggan Rp 5 miliar. (Footo: Dok Kejari Sintang)

HY, Oknum pegawai Perumdam Tirta Senentang ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang pelanggan Rp 5 miliar. (Footo: Dok Kejari Sintang)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan seorang pegawai Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang berinisial HY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang pelanggan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sintang Taufik Effendi didampingi jajaran Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Sintang dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Taufik mengatakan penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/O.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

“Setelah dilakukan penyidikan dan diperoleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan HY sebagai tersangka,” kata Taufik, melansir dari detikKalimantan.

HY diketahui menjabat sebagai Pengelola Administrasi Keuangan sekaligus Kasir di Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga menyalahgunakan dana pelanggan yang dikelola perusahaan dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.

Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan tersangka. Di antaranya menuliskan nominal penarikan cek melebihi jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas, serta tidak menyetorkan seluruh pembayaran rekening air pelanggan ke rekening resmi perusahaan sesuai nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK).

“Sebagian dana yang tidak disetorkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang agar sesuai dengan laporan keuangan perusahaan. Manipulasi tersebut diduga dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous form sehingga menyerupai rekening koran asli.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, HY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” tegas Taufik. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca