SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan seorang pegawai Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang berinisial HY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang pelanggan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sintang Taufik Effendi didampingi jajaran Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Sintang dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Taufik mengatakan penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/O.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
“Setelah dilakukan penyidikan dan diperoleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan HY sebagai tersangka,” kata Taufik, melansir dari detikKalimantan.
HY diketahui menjabat sebagai Pengelola Administrasi Keuangan sekaligus Kasir di Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga menyalahgunakan dana pelanggan yang dikelola perusahaan dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.
Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan tersangka. Di antaranya menuliskan nominal penarikan cek melebihi jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas, serta tidak menyetorkan seluruh pembayaran rekening air pelanggan ke rekening resmi perusahaan sesuai nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK).
“Sebagian dana yang tidak disetorkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang agar sesuai dengan laporan keuangan perusahaan. Manipulasi tersebut diduga dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous form sehingga menyerupai rekening koran asli.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, HY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” tegas Taufik. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















