WNA Aljazair Dideportasi Imigrasi Entikong

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan.

“Kasus tersebut berawal pada 5 Oktober 2024 ketika AB mencoba masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan di konter kedatangan menemukan bahwa AB berada dalam daftar penangkalan sehingga dilakukan penolakan masuk, namun yang bersangkutan tetap memaksa masuk melalui jalur hutan atau jalur tidak resmi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang di Sanggau, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya, pada 20 Juni 2025, AB kembali terdeteksi saat berusaha keluar dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor yang bersangkutan tidak memiliki cap tanda masuk resmi dan kembali mengonfirmasi statusnya dalam daftar penangkalan.

Baca Juga :   12 PEMERKOSA Gadis Kubu Raya Diringkus

Dari pemeriksaan lanjutan, AB mengakui bahwa ia memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan alasan hendak memberangkatkan istri dan anaknya ke Aljazair.

Atas pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Entikong meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena AB diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan resmi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” tutur Rudianto dilansir dari AntaraNews.

Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan pidana penjara selama lima bulan terhadap AB.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga melaporkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca