WNA Aljazair Dideportasi Imigrasi Entikong

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan.

“Kasus tersebut berawal pada 5 Oktober 2024 ketika AB mencoba masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan di konter kedatangan menemukan bahwa AB berada dalam daftar penangkalan sehingga dilakukan penolakan masuk, namun yang bersangkutan tetap memaksa masuk melalui jalur hutan atau jalur tidak resmi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang di Sanggau, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya, pada 20 Juni 2025, AB kembali terdeteksi saat berusaha keluar dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor yang bersangkutan tidak memiliki cap tanda masuk resmi dan kembali mengonfirmasi statusnya dalam daftar penangkalan.

Dari pemeriksaan lanjutan, AB mengakui bahwa ia memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan alasan hendak memberangkatkan istri dan anaknya ke Aljazair.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Atas pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Entikong meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena AB diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan resmi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” tutur Rudianto dilansir dari AntaraNews.

Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan pidana penjara selama lima bulan terhadap AB.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga melaporkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca