WNA Aljazair Dideportasi Imigrasi Entikong

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan.

“Kasus tersebut berawal pada 5 Oktober 2024 ketika AB mencoba masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan di konter kedatangan menemukan bahwa AB berada dalam daftar penangkalan sehingga dilakukan penolakan masuk, namun yang bersangkutan tetap memaksa masuk melalui jalur hutan atau jalur tidak resmi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang di Sanggau, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya, pada 20 Juni 2025, AB kembali terdeteksi saat berusaha keluar dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor yang bersangkutan tidak memiliki cap tanda masuk resmi dan kembali mengonfirmasi statusnya dalam daftar penangkalan.

Dari pemeriksaan lanjutan, AB mengakui bahwa ia memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan alasan hendak memberangkatkan istri dan anaknya ke Aljazair.

Baca Juga :   12 PEMERKOSA Gadis Kubu Raya Diringkus

Atas pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Entikong meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena AB diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan resmi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” tutur Rudianto dilansir dari AntaraNews.

Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan pidana penjara selama lima bulan terhadap AB.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga melaporkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca