KABID Pendidikan Dasar Kesandung Perkara Minta Uang dari Sekolah Penerima DAK

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 18:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023). (SuarIndonesia/HD)

Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023). (SuarIndonesia/HD)

SuaIndonesia – Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).

Pasalnya Hamdani yang kini menjadi terdakwa tersebut yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di daerahnya tahun 2020, untuk rehabiltasi beberapa bangunan sekolah dasar, meminta uang untuk kepentingan pribadi bagi sekolah yang memperoleh dana DAK tersebut.

Menurut Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Ahamd Zahedi Fikri, di hadapan majelis hakim pengadilan tersebut yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, terdakwa yang mengelola anggaran untuk DAK untuk kepentingan rehabitasi gedung maupun rumah guru jumlah keseluruahn tahun 2020 Rp 8.302.615.000,-.

Dari DAK tersebut untuk pembangunan rehabilitasi fisik 10 sekolah meenelan biaya Rp 3.287.399.000,.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Modus yang dilakukan terdakwa dengan meminta uang kepada sekolah yang menerima DAK tersebut dan terkumpul sebesar Rp 65.900.000, terdiri dari enam sekolah dengan jumlah Rp 55.400,000,- dan dari tiga fasilisator sejumlah Rp 10.500.000,-

Atas perbuatan terdakwa tersebut Hamdani diancam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentanfg pemberantas korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:06

PEMERINTAH Jaga Harga BBM Subsidi agar Terjangkau Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 20:13

RUPIAH MENGUAT ke Rp17.012, Imbas Gencatan Senjata Dua Arah AS-Iran!

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Berita Terbaru

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI. (Antara)

Nasional

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca