SuaIndonesia – Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).
Pasalnya Hamdani yang kini menjadi terdakwa tersebut yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di daerahnya tahun 2020, untuk rehabiltasi beberapa bangunan sekolah dasar, meminta uang untuk kepentingan pribadi bagi sekolah yang memperoleh dana DAK tersebut.
Menurut Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Ahamd Zahedi Fikri, di hadapan majelis hakim pengadilan tersebut yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, terdakwa yang mengelola anggaran untuk DAK untuk kepentingan rehabitasi gedung maupun rumah guru jumlah keseluruahn tahun 2020 Rp 8.302.615.000,-.
Dari DAK tersebut untuk pembangunan rehabilitasi fisik 10 sekolah meenelan biaya Rp 3.287.399.000,.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan meminta uang kepada sekolah yang menerima DAK tersebut dan terkumpul sebesar Rp 65.900.000, terdiri dari enam sekolah dengan jumlah Rp 55.400,000,- dan dari tiga fasilisator sejumlah Rp 10.500.000,-
Atas perbuatan terdakwa tersebut Hamdani diancam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentanfg pemberantas korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















