SuarIndonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Suwandi SH MH, ditegur serta setengah mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak lagi melakukan penundaan tuntutan terdakwa Maria Hartati.
“Bila tidak dapat membacakan tuntutan disidang mendatang, maka majelis akan melakukan kebijakaan apakah itu berupa vonis atau pembelaan pihak penasihat hukum terdakwa,’’ tegas Suwandim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (9/1/2025).
Hingga, terpaksa tertunda kembali untuk ketiga kalinya, karena JPU dikomandoi Jaksa Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksanan Negeri Tanah Bumbu, belum dapat menyampaikan nota tuntutannya.
“Perkaranya sendiri kerugian negara hanya ratusan juta, kenapa mesti lambat dalam mengajukan tuntutan,’’ ujar Suwandi dengan nada tanya.
Seperti diketahui terdakwa Maria Hartati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel mengembat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Negara.
Uang yang diembat dari dana desa tersebut sebetulnya akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa.
Karena faktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksanan Negeri Tanah Bumbu, pada dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
“Hebatnya lagi uang SILPA tersebut bukannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa,’’ ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut berakibat kerugian negara yang diderita sebesar Rp 179 juta lebih.
Uang dana desa tersebut merupakan dana tahun anggaran 2019.
Maria Hartati atas perbuatan diancaman melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untyk dakwaan primairnya.
Dedangkan dakwan subsidair melanggar pasal38 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 9 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















