JPU DITEGUR HAKIM Tipikor Banjarmasin, Tiga Kali Tunda Tuntutan Terdakwa Maria

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trdakwa Maria Hartati. pada persidangan. (SuarIndonesia/HD)

Trdakwa Maria Hartati. pada persidangan. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Suwandi SH MH, ditegur serta setengah mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak lagi melakukan penundaan tuntutan terdakwa Maria Hartati.

“Bila tidak dapat membacakan tuntutan disidang mendatang, maka majelis akan melakukan kebijakaan apakah itu berupa vonis atau pembelaan pihak penasihat hukum terdakwa,’’ tegas Suwandim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (9/1/2025).

Hingga, terpaksa tertunda kembali untuk ketiga kalinya, karena JPU dikomandoi Jaksa Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksanan Negeri Tanah Bumbu, belum dapat menyampaikan nota tuntutannya.

“Perkaranya sendiri kerugian negara hanya ratusan juta, kenapa mesti lambat dalam mengajukan tuntutan,’’ ujar Suwandi dengan nada tanya.

Seperti diketahui terdakwa Maria Hartati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel mengembat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Negara.

Uang  yang diembat dari dana desa tersebut sebetulnya akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa.

Karena faktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksanan Negeri Tanah Bumbu, pada dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Baca Juga :   MAJELIS HAKIM Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara OTT di PUPR Kalsel

“Hebatnya lagi uang SILPA tersebut bukannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa,’’ ujar JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut berakibat kerugian negara yang diderita sebesar Rp 179 juta lebih.

Uang dana desa tersebut merupakan dana tahun anggaran 2019.

Maria Hartati atas perbuatan diancaman melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untyk dakwaan primairnya.

Dedangkan dakwan subsidair melanggar pasal38 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 9 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca