MAJELIS HAKIM Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara OTT di PUPR Kalsel

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1/2025).

Karena menganggap dakwa yang disampaikan JPU sudah lengkap dan sesuai ketentuan KUHAP.
Hal ini disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Porovinsi Kalsel dari unsur swasta selaku pemberi.

Majelis juga menuilai pengajuan eksespi tersebut sudah menyentuhkan pokok perkara.

Ditolaknya penolakan tersebut kemudian majelis meminta kepada JPU pada sidang kemarin dipimpin Jaksa KPK Damai Maria untuk menghadirkan saksi.

Usai sidang Damai Martia mengatakan kepada awak media bahwa sidang mendatang mungkin akan dihadirkan saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara.

Diantaranya yang kini jadi tersangka OTT yang perkaranya masih di tangan penyidik KPK.

“Tidak tertup kemungkinan saksi dari unsur ASN tersebut adalah Sekdaprov Kalsel, tetapi pengajuan saksi tersebut akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan.

Terpisah pihak penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh DR Humayni mengatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.

Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut adalah dari unsur swasta, dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya oleh JPU KPK didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanyta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Baca Juga :   DUA KONTRAKTOR Kasus OTT di PUPR Kalsel Duduk 'di Kursi Pesakitan' Tipikor Banjarmasin, Penjagaan Ketat

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca