MAJELIS HAKIM Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara OTT di PUPR Kalsel

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1/2025).

Karena menganggap dakwa yang disampaikan JPU sudah lengkap dan sesuai ketentuan KUHAP.
Hal ini disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Porovinsi Kalsel dari unsur swasta selaku pemberi.

Majelis juga menuilai pengajuan eksespi tersebut sudah menyentuhkan pokok perkara.

Ditolaknya penolakan tersebut kemudian majelis meminta kepada JPU pada sidang kemarin dipimpin Jaksa KPK Damai Maria untuk menghadirkan saksi.

Usai sidang Damai Martia mengatakan kepada awak media bahwa sidang mendatang mungkin akan dihadirkan saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara.

Diantaranya yang kini jadi tersangka OTT yang perkaranya masih di tangan penyidik KPK.

“Tidak tertup kemungkinan saksi dari unsur ASN tersebut adalah Sekdaprov Kalsel, tetapi pengajuan saksi tersebut akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan.

Terpisah pihak penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh DR Humayni mengatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.

Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut adalah dari unsur swasta, dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya oleh JPU KPK didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.

Baca Juga :   DUA KONTRAKTOR Kasus OTT di PUPR Kalsel Duduk 'di Kursi Pesakitan' Tipikor Banjarmasin, Penjagaan Ketat

Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanyta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca