JANUARI 2026, DiWajibkan Gim Cantumkan Klasifikasi Usia

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Badung, Bali pada Jumat (10/10/2025). (ANTARA/Farhan A Nugraha)

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Badung, Bali pada Jumat (10/10/2025). (ANTARA/Farhan A Nugraha)

SuarIndonesia — Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan mulai Januari 2026 pemerintah mewajibkan gim yang terbit di Indonesia mencantumkan label klasifikasi usia guna melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan umurnya.

“Jadi nanti akan kita umumkan, mulai Januari tahun depan semua gim harus di-rating (diklasifikasi) berdasarkan usianya masing-masing. Nanti dari setiap gim yang ada di Indonesia itu wajib mencantumkan klasifikasinya, diperuntukkan untuk usia berapa,” kata Edwin saat ditemui di Badung, Bali, Jumat (10/10/2025).

Dia menambahkan, klasifikasi berdasarkan konten dan kelompok usia pada gim diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS) yang bakal diumumkan besok, Sabtu (11/10/2025), dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX).

Edwin memaparkan, setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia gim buatannya. Setelah itu, pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.

Adapun klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia akan terdiri atas label 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.

“Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+,” ujarnya.

Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, Kemkomdigi akan meminta klasifikasi gim tersebut disesuaikan dengan isi kontennya. Namun, apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut.

Baca Juga :   CEGAH Anak Kencanduan Gadget Orang Tua Butuh Literasi Digital

“Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia),” tegas Edwin seperti dilansir dari AntaraNews.

Ia menyoroti maraknya anak-anak yang masih bisa mengakses gim tidak sesuai dengan umurnya menggunakan identitas milik orang tua atau kerabat mereka yang lebih tua.

Edwin menyebutkan tidak jarang akun gim yang mencantumkan usia dewasa justru dimainkan oleh anak-anak karena identitas yang digunakan adalah biodata orang tua atau kakaknya.

Untuk itu, Edwin mengimbau orang tua maupun anggota keluarga lainnya untuk memastikan anak-anak tidak mengakses gim yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, jaga anak-anak mereka, jaga cucu-cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan gim atau login, ataupun mendaftar ke gim-gim yang dilarang itu anak-anak,” tuturnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ATURAN Penggunaan B50 Mulai Diterapkan, Apa Efeknya pada Kendaraan?
KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos
ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas
WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan
KELEBIHAN Karbohidrat saat Sahur Bisa Bikin Tubuh Cepat Merasa Lapar
8.000 Akun Canva bagi Talenta Kreatif dan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca