SuarIndonesia — DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring atau online yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
Adapun DPR menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2026). Rapat itu juga mengundang Koalisi Ojol Nasional.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui usai rapat.
Dia menjelaskan selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.
“Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” jelas Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan berdasarkan penuturan Koalisi Ojol Nasional, tarif bagi hasil 92:8 persen antara aplikator dan pengemudi sudah diterapkan per 1 Juli 2026, meski perpres belum diterbitkan.
Kendati demikian, masih ada sebagian aplikator yang belum menerapkan aturan tersebut. “Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya,” ujar Mensesneg.
DPR dan pemerintah merencanakan satu pertemuan lagi guna menyempurnakan perpres. Peraturan itu ditargetkan rampung pekan depan demi memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol.
“Minggu depan. Biar segera selesai semua,” kata Prasetyo Hadi, melansir dari Antara.
Rapat koordinasi itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula sebagai perwakilan parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















