INSPEKTORAT BELUM Dapat Tentukan Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungli HKN Rampung

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pengusutan kasus adanya dugaan iuran aneh di peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 di Kota Banjarmasin, rupanya masih belum kunjung selesai.

Inspektorat di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang turut serta melakukan pemeriksaan pun tak bisa menargetkan, kapan hasilnya bisa dilaporkan ke Wali Kota Banjarmasin.

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Taufik Rivani mengatakan. bahwa saat ini prosesnya masih terus berjalan. Pemeriksaan, diakuinya dilakukan secara komprehensif.

“Karena ruang lingkupnya luas sekali. Ada pihak puskesmas, tenaga kesehatan atau nakes. Kami periksa terus, kemudian juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Selasa (8/2/2022).

Lantas, apakah ada upaya percepatan pemeriksaan kasus dugaan pungli di HKN ini?

Terkait hal itu, Taufik berdalih pihaknya hanya menyesuaikan peraturan, tanpa mau menjelaskan seperti apa aturan yang ia maksud.

“Kami menanganinya dari kasus per kasus. Kalau semua sudah tercover, ada bukti dan fakta, mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) aturan terpenuhi, maka nantinya akan dikeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ungkapnya.

Lalu, apakah lamanya proses pemeriksaan ini akibat beratnya kasus yang ditangani?

Menanggapi hal itu, Taufik memilih tidak bisa menyampaikan apakah kasus yang ditangani itu termasuk hal yang berat atau tidak.

“Tapi, semua kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ada mekanismenya dan SOP,” tekannya lagi.

Baca Juga :

DUGAAN Pungli Iuran HKN Terus Berlanjut, Total Sudah Diperiksa 13 Orang

Sebelumnya, adanya dugaan penarikan iuran pada Peringatan HKN Kota Banjarmasin itu mencuat pada 12 November 2021, yang bertepatan saat gelaran peringatan itu berlangsung.

Dugaan kasus ini ramai diperbincangkan, lantaran Dinkes Kota Banjarmasin mematok angka iuran minimal ke seluruh rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se Kota Banjarmasin.

Uang iuran itu diduga dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 tahun 2021, yang bertempat di Kantor Dinkes Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Diindikasi dana yang terkumpul, selain untuk kegiatan HKN, juga untuk mengapresiasi nakes yang telah lama bekerja menangani Covid-19.

Di sisi lain, adanya sinyalemen penarikan iuran itu tanpa sepengetahuan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Setelah kasus itu mencuat, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memerintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan. Dan tepat pada 15 November 2021, inspektorat pun mulai bergerak.

Saat itu, ketika dikonfirmasi pada 18 November, Taufik menjelaskan pengawasan dilakukan selama dua pekan alias 14 hari. Setelah itu, kemungkinan besar hasilnya sudah bisa disampaikan ke wali kota.

Namun ternyata, hingga Selasa (8/2/2022) pun, pengawasan pihak inspektorat belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, kasus yang disinyalir menyeret Ketua Pelaksana Kegiatan HKN, yakni Yanuar Diansyah (saat itu menjabat sebagai Kabid Kesmas) dan Machli Riyadi (saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkes) itu juga ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Diindikasi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan, yang ditarik iuran tidak hanya instansi kesehatan, juga merembet ke pengusaha perhotelan.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Budi Mukhlish. Namun rupanya kini sudah naik ke seksi tindak pidana khusus.

“Proses di tempat kami sudah selesai, dan berkas kasus sudah naik ke seksi tindak pidana khusus (Pidsus),” ucapnya pada 21 Januari yang lalu.

Kendati demikian, Budi tak bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena sifatnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan tentu, menurutnya akan diproses sebagaimana prosedur yang berlaku. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca