Guru PAUD Tanpa Penghasilan Saat Pandemi, Kemendikbud Lagi Pertimbangkan Honornya

- Penulis

Kamis, 9 April 2020 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama masa belajar dari rumah akibat pandemi virus corona atau Covid-19, para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tak mendapatkan honor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

SuarIndonesia – Selama masa belajar dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19), para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tak mendapatkan honor. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih mempertimbangkan pemberian honor kepada mereka.

Dilansir CNNIndonesia.com, Direktur Direktorat Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Abdoellah menyatakan pihaknya saat ini tengah membahas hal itu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD dan Dikmas sebagai pemilik kewenangan.

“Kami Ditjen GTK memang sedang membahas perihal tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan,” kata Abdoellah lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).

Ia menuturkan, pembahasan itu dilakukan agar honor untuk guru PAUD bisa dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Pasalnya, kata Abdoellah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan juga tidak bisa mengalokasikan anggaran jika tidak memiliki los anggaran yang jelas.

Selain itu, Abdoellah menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD pun tidak tertera aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.

Peraturan itu hanya mengizinkan pembiayaan kepada para guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dananya dikeluarkan dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOS).

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

“Pada Permendikbud (Nomor 13 Tahun 2020 hanya) bagi guru yang punya NUPTK dapat dari BOS, sedangkan untuk guru PAUD nanti saya bicarakan dengan Ditjen PAUD apa bisa diambilkan dari BOP PAUD,” katanya.

Kebijakan pemerintah agar sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah menerapkan belajar dari rumah, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) terpaksa berhenti mengajar. Para guru PAUD yang berstatus honorer walhasil terpaksa tak lagi menerima honor mengajar.

Apalagi, Kemdikbud belakangan meminta agar para guru PAUD tak memberikan tugas kepada muridnya. Guru hanya boleh memberikan instruksi bermain di rumah dan orang tua diminta mengawasi.

Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendorong agar pemerintah memberikan bantuan kepada guru yang tak berpenghasilan. Misalnya dengan mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk honor guru. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes
TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:58

HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:01

TERSISA 55 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Kini Tim Optimalkan Penyisiran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:40

KABAKARAN di Gang Damai, Dua Rumah Terdampak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:33

TERJADI BERUNTUN Karhutla di Kawasan Tambikar Kanan Perbatasan Banjar-Banjarmasin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:19

IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030

Berita Terbaru

Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu memberi keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Hukum

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 20:56

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap salah seorang pelaku dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi. (Foto: HO-Densus 88 AT Polri)

Hukum

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca