Guru PAUD Tanpa Penghasilan Saat Pandemi, Kemendikbud Lagi Pertimbangkan Honornya

- Penulis

Kamis, 9 April 2020 - 16:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama masa belajar dari rumah akibat pandemi virus corona atau Covid-19, para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tak mendapatkan honor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

SuarIndonesia – Selama masa belajar dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19), para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tak mendapatkan honor. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih mempertimbangkan pemberian honor kepada mereka.

Dilansir CNNIndonesia.com, Direktur Direktorat Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Abdoellah menyatakan pihaknya saat ini tengah membahas hal itu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD dan Dikmas sebagai pemilik kewenangan.

“Kami Ditjen GTK memang sedang membahas perihal tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan,” kata Abdoellah lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).

Ia menuturkan, pembahasan itu dilakukan agar honor untuk guru PAUD bisa dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Pasalnya, kata Abdoellah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan juga tidak bisa mengalokasikan anggaran jika tidak memiliki los anggaran yang jelas.

Selain itu, Abdoellah menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD pun tidak tertera aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Peraturan itu hanya mengizinkan pembiayaan kepada para guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dananya dikeluarkan dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOS).

“Pada Permendikbud (Nomor 13 Tahun 2020 hanya) bagi guru yang punya NUPTK dapat dari BOS, sedangkan untuk guru PAUD nanti saya bicarakan dengan Ditjen PAUD apa bisa diambilkan dari BOP PAUD,” katanya.

Kebijakan pemerintah agar sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah menerapkan belajar dari rumah, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) terpaksa berhenti mengajar. Para guru PAUD yang berstatus honorer walhasil terpaksa tak lagi menerima honor mengajar.

Apalagi, Kemdikbud belakangan meminta agar para guru PAUD tak memberikan tugas kepada muridnya. Guru hanya boleh memberikan instruksi bermain di rumah dan orang tua diminta mengawasi.

Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendorong agar pemerintah memberikan bantuan kepada guru yang tak berpenghasilan. Misalnya dengan mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk honor guru. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG
KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca