DISOSIALISASIKAN Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

- Penulis

Jumat, 26 Maret 2021 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sosialisasi diselenggarakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis (25/03/2021) lalu.

Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini mengatakan sosialisasi Perda khususnya Perda Retribusi Jasa Usaha ini penting diketahui masyarakat secara luas.

“Sehingga mereka mengetahui besaran tarif jasa usaha yang terlampir dalam Perda tersebut dan memahami bahwa ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Paman Yani mengungkapkan bahwa semua pihak tentu berkeinginan agar pelabuhan perikanan ini bisa lebih ditingkatkan sehingga dapat menampung banyak kapal.

Dengan begitu, kegiatan bongkar muat bisa lebih dipermudah dan bisa dibangun fasilitas-fasilitas pendukung lainnya.

“Fasilitas pendukung itu seperti tempat istirahat bagi para nelayan yang menyandarkan kapalnya di pelabuhan tersebut dan penyediaan stok es batu dalam jumlah besar dengan kualitas yang baik,” jelasnya.

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Sehingga diharapkan kedepan pelabuhan perikanan ini bisa dikembangkan dan ditingkatkan klasifikasinya.

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama menaati dan melaksanakan Perda ini,

“Karena retribusi ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pelabuhan perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, ”

Sedangkan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani menambahkan bahwa hal yang paling menunjang untuk operasional pelabuhan ini adalah kerjasama yang baik dan kemitraan antara pegiat dengan aparatur pemerintah.

“Sehingga fungsi pelabuhan tercapai keduanya baik dari pengusahaan maupun tata pemerintahan yang pada gilirannya yang mendapatkan hasil adalah masyarakat juga,”tutupnya (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca