DISOSIALISASIKAN Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

- Penulis

Jumat, 26 Maret 2021 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sosialisasi diselenggarakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis (25/03/2021) lalu.

Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini mengatakan sosialisasi Perda khususnya Perda Retribusi Jasa Usaha ini penting diketahui masyarakat secara luas.

“Sehingga mereka mengetahui besaran tarif jasa usaha yang terlampir dalam Perda tersebut dan memahami bahwa ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Paman Yani mengungkapkan bahwa semua pihak tentu berkeinginan agar pelabuhan perikanan ini bisa lebih ditingkatkan sehingga dapat menampung banyak kapal.

Dengan begitu, kegiatan bongkar muat bisa lebih dipermudah dan bisa dibangun fasilitas-fasilitas pendukung lainnya.

“Fasilitas pendukung itu seperti tempat istirahat bagi para nelayan yang menyandarkan kapalnya di pelabuhan tersebut dan penyediaan stok es batu dalam jumlah besar dengan kualitas yang baik,” jelasnya.

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Sehingga diharapkan kedepan pelabuhan perikanan ini bisa dikembangkan dan ditingkatkan klasifikasinya.

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama menaati dan melaksanakan Perda ini,

“Karena retribusi ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pelabuhan perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, ”

Sedangkan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani menambahkan bahwa hal yang paling menunjang untuk operasional pelabuhan ini adalah kerjasama yang baik dan kemitraan antara pegiat dengan aparatur pemerintah.

“Sehingga fungsi pelabuhan tercapai keduanya baik dari pengusahaan maupun tata pemerintahan yang pada gilirannya yang mendapatkan hasil adalah masyarakat juga,”tutupnya (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 KG SABU Gagal Diedarkan
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Berita Terbaru

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca