SuarIndonesia — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,49 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang warga negara Malaysia berinisial MO turut diamankan dalam operasi tersebut.
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai (Abw) Brigjen TNI Purnomosidi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat personel Satgas Pamtas melaksanakan patroli ambush di jalur tidak resmi atau jalur tikus di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.10 WIB, personel melaksanakan kegiatan ambush di jalur tidak resmi yang berada di sebelah kanan PLBN Entikong. Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan satu orang WNA Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu,” kata Purnomosidi di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh hijau China sebagai kamuflase. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak terkait, barang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket dengan berat total sekitar 21,49 kilogram. Modusnya dikemas dalam bungkus teh hijau untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil berpelat Malaysia, paspor, kartu ATM, kartu identitas, serta sejumlah dokumen pribadi milik pelaku.
Purnomosidi mengungkapkan, pelaku berinisial MO merupakan warga Malaysia yang berdomisili di kawasan Johor Bahru.
Usai konferensi pers, tersangka beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas keberhasilan tersebut, Purnomosidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas Pamtas yang bertugas di wilayah perbatasan. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga perbatasan negara dari berbagai aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan dan kerja keras personel di lapangan dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan,” pungkasnya.
Terungkap gegara WN Malaysia Keluar Masuk Hutan
Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC, Letkol Arh Andy Qomarudin menerangkan kronologi pengungkapan kasus. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terduga pelaku di wilayah Entikong.

“Pelaku ini bukan warga setempat, tetapi sering terlihat berada di lokasi tersebut. Bahkan yang bersangkutan beberapa kali masuk ke kawasan hutan, padahal tidak memiliki lahan di sana. Hal itu menimbulkan kecurigaan masyarakat,” kata Andy di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satgas Pamtas dengan melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi. Setelah data dinilai cukup, petugas menyusun rencana operasi hingga akhirnya melakukan penyergapan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian informasi itu kami olah. Setelah itu kami membuat perencanaan dan melaksanakan kegiatan hingga penindakan,” ujarnya.
Saat diamankan, terduga pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan tidak mengakui barang yang dibawanya. Tas yang dibawa pelaku juga dalam kondisi terkunci gembok sehingga menyulitkan pemeriksaan.
“Awalnya yang bersangkutan sempat tidak mengakui dan memberikan keterangan yang tidak sesuai. Tas yang dibawa juga tergembok, sehingga anggota terpaksa membuka menggunakan alat yang ada di lapangan,” jelasnya.
Setelah tas berhasil dibuka, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai dan Imigrasi Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















