KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama terkait kasus tambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama terkait kasus tambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Pabrik milik PT Simba Jaya Utama disita Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal emas. Bareskrim mengungkapkan bahwa pabrik tersebut digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas hasil dari penambangan emas ilegal yang beroperasi di berbagai daerah, salah satunya di Kalimantan Barat.

Dikutip detikKalimantan dari detikNews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membeberkan inventaris yang disita dalam kasus ini, mulai dari mesin pengolahan dan pemurnian hingga bangunan pabrik yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama yang berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi,” jelas Ade, Kamis (11/6/2026).

Adapun peran pabrik tersebut yakni menampung dan mengolah emas hasil penambangan ilegal yang beroperasi di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat. Beberapa kasus tambang ilegal tersebut sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

“Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang,” lanjut Ade.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022
2. VC, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022-sekarang
3. TW, PT Semar Pertama Emas Mulia
4. DW, PT Semar Pertama Emas Mulia
5. BSW, PT Semar Pertama Emas Mulia

Tersangka DHB dan VC dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :   YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Sementara itu, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal tersebut mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi ini terjadi selama periode 2019-2025.

Ade Safri menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Praktik ini, lanjutnya, berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah setidaknya 5 lokasi dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berupa rumah tinggal dan toko emas. Kemudian tiga lokasi lainnya berada di Surabaya, terdiri dari 1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca