2 KG SABU Gagal Diedarkan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggagalkan pengedaran 2 kg sabu. Polisi juga meringkus tiga pelaku yakni AR (32), HR (48) dan FS (25).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut akan mengedarkannya di sekitaran Tanah Bumbu dan Tanah Laut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, Kamis (11/6/2026).

Arief menyebut tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dari kasus serupa. Mereka mengambil barang bukti narkoba dengan sistem ranjau, atau melalui metode peta.

“Jadi sistem ranjau, melalui maps. Di titik ini nanti diberi tanda di situ mengambilnya,” kata Arief, melansir dari detikKalimantan.

Sebelumnya, para pelaku mengedarkan 1 kg sabu di Tanah Bumbu. Kemudian, mereka hendak menambah 2 kg, namun untungnya bisa digagalkan.

Arief menyebut total barang bukti yang diamankan sekitar 1.981,24 gram atau 1,9 kilogram dan 20 1/2 pil ekstasi dengan berat 7,8 gram. “Kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 2 miliar totalnya. Tersangka juga diduga memakai barang tersebut karena ada ditemukan alat isap sabu saat diamankan,” beber Arief.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, AKP Anang Setiawan menambahkan ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. “Untuk AR dan FS itu diamankan di pinggir jalan dengan barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu, alat isap, plastik klip dan ponsel untuk alat komunikasinya,” sebut Anang.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Sedangkan HR diamankan di sebuah rumah di Jalan Sampul Desa, Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 55 paket sabu dan 4 paket ekstasi total 20 1/2 butir ekstasi. Anang mengungkapkan ketiga tersangka mendapat narkoba dari seseorang berinisial CH yang diduga berada di luar negeri.

“Pengendalinya ini diduga dari luar negeri, dan untuk peredarannya itu ada di antara dua wilayah yakni Sungai Danau dan Kintap,” pungkas Anang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca