SuarIndonesia — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggagalkan pengedaran 2 kg sabu. Polisi juga meringkus tiga pelaku yakni AR (32), HR (48) dan FS (25).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut akan mengedarkannya di sekitaran Tanah Bumbu dan Tanah Laut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, Kamis (11/6/2026).
Arief menyebut tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dari kasus serupa. Mereka mengambil barang bukti narkoba dengan sistem ranjau, atau melalui metode peta.
“Jadi sistem ranjau, melalui maps. Di titik ini nanti diberi tanda di situ mengambilnya,” kata Arief, melansir dari detikKalimantan.
Sebelumnya, para pelaku mengedarkan 1 kg sabu di Tanah Bumbu. Kemudian, mereka hendak menambah 2 kg, namun untungnya bisa digagalkan.
Arief menyebut total barang bukti yang diamankan sekitar 1.981,24 gram atau 1,9 kilogram dan 20 1/2 pil ekstasi dengan berat 7,8 gram. “Kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 2 miliar totalnya. Tersangka juga diduga memakai barang tersebut karena ada ditemukan alat isap sabu saat diamankan,” beber Arief.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, AKP Anang Setiawan menambahkan ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. “Untuk AR dan FS itu diamankan di pinggir jalan dengan barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu, alat isap, plastik klip dan ponsel untuk alat komunikasinya,” sebut Anang.
Sedangkan HR diamankan di sebuah rumah di Jalan Sampul Desa, Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 55 paket sabu dan 4 paket ekstasi total 20 1/2 butir ekstasi. Anang mengungkapkan ketiga tersangka mendapat narkoba dari seseorang berinisial CH yang diduga berada di luar negeri.
“Pengendalinya ini diduga dari luar negeri, dan untuk peredarannya itu ada di antara dua wilayah yakni Sungai Danau dan Kintap,” pungkas Anang. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















