2 KG SABU Gagal Diedarkan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggagalkan pengedaran 2 kg sabu. Polisi juga meringkus tiga pelaku yakni AR (32), HR (48) dan FS (25).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut akan mengedarkannya di sekitaran Tanah Bumbu dan Tanah Laut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, Kamis (11/6/2026).

Arief menyebut tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dari kasus serupa. Mereka mengambil barang bukti narkoba dengan sistem ranjau, atau melalui metode peta.

“Jadi sistem ranjau, melalui maps. Di titik ini nanti diberi tanda di situ mengambilnya,” kata Arief, melansir dari detikKalimantan.

Sebelumnya, para pelaku mengedarkan 1 kg sabu di Tanah Bumbu. Kemudian, mereka hendak menambah 2 kg, namun untungnya bisa digagalkan.

Arief menyebut total barang bukti yang diamankan sekitar 1.981,24 gram atau 1,9 kilogram dan 20 1/2 pil ekstasi dengan berat 7,8 gram. “Kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 2 miliar totalnya. Tersangka juga diduga memakai barang tersebut karena ada ditemukan alat isap sabu saat diamankan,” beber Arief.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, AKP Anang Setiawan menambahkan ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. “Untuk AR dan FS itu diamankan di pinggir jalan dengan barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu, alat isap, plastik klip dan ponsel untuk alat komunikasinya,” sebut Anang.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Sedangkan HR diamankan di sebuah rumah di Jalan Sampul Desa, Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 55 paket sabu dan 4 paket ekstasi total 20 1/2 butir ekstasi. Anang mengungkapkan ketiga tersangka mendapat narkoba dari seseorang berinisial CH yang diduga berada di luar negeri.

“Pengendalinya ini diduga dari luar negeri, dan untuk peredarannya itu ada di antara dua wilayah yakni Sungai Danau dan Kintap,” pungkas Anang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca