SuarIndonesia – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel mengeluarkan surat bernomor 897/2847-Set/Disdikbud tertanggal 6 November yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi.
Surat tersebut menyatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan mulai tanggal 6 Desember.
Dengan ketentuan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dilaksanakan pada wilayah berstatus level 1 hingga 3, dan dilaksanakan dengan syarat.
Menurut Kadisdikbud Kalsel, Yusuf Effendi, atas persetujuan Sahbirin dipastikan 237 SMA sederajat bisa segera memulai PTM terbatas, menyusul 30 unit sekolah yang terlebih dulu diizinkan pada Oktober 2021 lalu.
“Ratusan sekolah sudah diizinkan untuk proses belajar mengajar di kelas,” katanya.
Ia menerangkan sebelum diputuskan sekolah bisa menggelar PTM terbatas, butuh proses cukup panjang untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalsel.
Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kalsel yang diberikan kepada Disdikbud Kalsel.
Atas persetujuan Satgas Covid-19, Yusuf mengungkapkan baru pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Kalsel sebagai ‘penguasa’ wilayah, apakah menyetujui atau tidak pemprov untuk melaksanakan PTM terbatas.
“Saat ini kami juga memproses rekomendasi untuk SMA, SMK dan SLB yang bisa melaksanakan PTM terbatas di tengah pandemi,” kata Yusuf.
Dia mengingatkan bagi sekolah yang melaksanakan PTM pada tahun ajaran 2021-2022 harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Saat pelaksanaan PTM, baik guru, siswa dan lainnya di sekolah harus tetap mengenakan masker.
Mengenai teknis PTM terbatas ini bisa diatur pihak sekolah berdasar ketentuan atau prokes Covid-19,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















