DIIZINKAN Seluruh SMA/SMK se Kalsel Laksanakan PTM Terbatas

- Penulis

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel mengeluarkan surat bernomor 897/2847-Set/Disdikbud tertanggal 6 November yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi.

Surat tersebut menyatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan mulai tanggal 6 Desember.

Dengan ketentuan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dilaksanakan pada wilayah berstatus level 1 hingga 3, dan dilaksanakan dengan syarat.

Menurut Kadisdikbud Kalsel, Yusuf Effendi, atas persetujuan Sahbirin dipastikan 237 SMA sederajat bisa segera memulai PTM terbatas, menyusul 30 unit sekolah yang terlebih dulu diizinkan pada Oktober 2021 lalu.

“Ratusan sekolah sudah diizinkan untuk proses belajar mengajar di kelas,” katanya.

Ia menerangkan sebelum diputuskan sekolah bisa menggelar PTM terbatas, butuh proses cukup panjang untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalsel.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kalsel yang diberikan kepada Disdikbud Kalsel.

Atas persetujuan Satgas Covid-19, Yusuf mengungkapkan baru pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Kalsel sebagai ‘penguasa’ wilayah, apakah menyetujui atau tidak pemprov untuk melaksanakan PTM terbatas.

“Saat ini kami juga memproses rekomendasi untuk SMA, SMK dan SLB yang bisa melaksanakan PTM terbatas di tengah pandemi,” kata Yusuf.

Dia mengingatkan bagi sekolah yang melaksanakan PTM pada tahun ajaran 2021-2022 harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Saat pelaksanaan PTM, baik guru, siswa dan lainnya di sekolah harus tetap mengenakan masker.

Mengenai teknis PTM terbatas ini bisa diatur pihak sekolah berdasar ketentuan atau prokes Covid-19,” ucapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI. (Antara)

Nasional

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca