ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi olah TKP lahan yang diduga dibakar Anggota DPRD Mempawah. (Foto: Istimewa)

Polisi olah TKP lahan yang diduga dibakar Anggota DPRD Mempawah. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Anggota DPRD Mempawah berinisial C diduga membakar lahan di tengah situasi karhutla dan kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Dugaan itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pernyataan anggota dewan tersebut terkait rencana pembakaran lahan.

Dalam video yang beredar, anggota DPRD tersebut disebut menyampaikan niat membakar sisa lahan untuk persiapan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Video Ch membakar lahan juga diunggah di akun TikTok pribadinya.

Dugaan pembakaran lahan oleh wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1 itu kemudian mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. HMI meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Abdul Rohman mengatakan dugaan aksi pembakaran tersebut ironis karena terjadi saat masyarakat tengah terdampak asap karhutla dan petugas gabungan masih melakukan penanganan di lapangan.

“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan,” kata Abdul Rohman dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Abdul Rohman, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Ia menilai pembakaran lahan untuk persiapan perkebunan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi sudah terang menderang ada pengakuan dari Ch melalui akun pribadinya.

“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

HMI Cabang Mempawah, kata Abdul, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan tersebut. HMI juga mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum lingkungan melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan pihaknya akan mengonsolidasikan tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” katanya.

Ia mengingatkan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :   AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar. HMI meminta proses hukum dilakukan tanpa melihat latar belakang pihak yang diduga terlibat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkas Abdul.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari anggota DPRD Mempawah yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari kepolisian terkait laporan atau penyelidikan atas dugaan pembakaran lahan tersebut.

Polisi Olah TKP Lahan yang Diduga Dibakar

Sementara itu, dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Polres Mempawah turun tangan menyelidiki video viral dugaan pembakaran lahan yang dilakukan anggota DPRD Mempawah berinisial CH. Polisi menerjunkan personel Inafis Satreskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto mengatakan olah TKP dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi dan menguji informasi yang muncul dari video tersebut.

“Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, kami melakukan olah TKP terlebih dahulu. Kami ingin melihat langsung kondisi lokasi dan mengumpulkan bukti yang ada, termasuk saksi maupun keterangan lain yang diperlukan,” kata Ade, Minggu (20/9/2026). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca