ATURAN PPN DTP Rumah 100 Persen untuk 2026

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/2/2026). (Foto: Antara/M Heriyanto)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/2/2026). (Foto: Antara/M Heriyanto)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang dikutip AntaraNews, Senin (5/1/2026).

Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda.

Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga :   29 KAPAL Patroli Kawal Angkutan Libur Tahun Baru

Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, yang mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025” yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
PASAR MURAH ke-35 Digelar Disperindag Balangan, Warga Terbantu
OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus
H KARTOYO Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Warga Baruh Jaya
GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar
DIGELAR Pemkab Balangan Temu Kemitraan dengan Indomaret
RUPIAH DIBAYANGI Ketidakpastian Geopolitik dan Tekanan Domestik
SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca