SuarIndonesia — Persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Berau segera masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menghasilkan kesepakatan.
“Persoalan tapal batas sepanjang 372,68 kilometer tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme penetapan batas daerah,” ujar Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Sangatta, dikutip Antara, Kamis (8/10/2026).
Pemkab Kutai Timur telah menerima opsi penyelesaian yang ditawarkan Pemprov Kalimantan Timur melalui penggunaan peta dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023–2042.
Menurut Ardiansyah, persoalan batas wilayah bukan mengenai perebutan luas wilayah, namun bagaimana memberikan kepastian hukum mengenai garis batas yang dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
Ia menjelaskan peta dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 masih bersifat makro sehingga diperlukan penetapan lebih rinci melalui ketentuan teknis tata batas.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manubar.
Ardiansyah mengatakan penarikan tapal batas harus menggunakan kaidah tata batas yang sesuai kondisi alam, agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Sementara itu, Pemkab Berau belum menyepakati usulan peta RTRW Kaltim karena masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif, termasuk mempertimbangkan aspek historis wilayah.
Pemkab Berau juga menginginkan keputusan akhir ditetapkan Kemendagri agar memiliki dasar hukum yang pasti.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya meminta kedua kabupaten tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Penetapan batas secara hukum tidak boleh memutus hubungan sosial masyarakat kedua daerah.
Dari total 372,68 kilometer tapal batas yang belum disepakati, salah satu bagian yang menjadi fokus pembahasan adalah segmen dua sepanjang sekitar 76 kilometer.
Ketidakpastian batas tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelayanan publik masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, penataan batas desa, dan pengelolaan kawasan hutan.
Wilayah yang bersinggungan meliputi enam kecamatan di Berau, yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Kemudian empat kecamatan di Kutai Timur, yakni Kongbeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.
Pemprov Kaltim bersama kedua pemerintah kabupaten ini selanjutnya menyampaikan hasil pembahasan teknis, yuridis dan dokumen tata ruang kepada Kemendagri untuk proses penyelesaian batas daerah. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















