SuarIndonesia – Senator muda asal Kalimantan Selatan (Kalsel) , MH alias D, yang namanya turut dikaitkan dengan dugaan penipuan investasi pada perusahaan money changer PT Mitra Golden Valasindo.
Akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, MH menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat sekaligus menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan.
Melalui Angga D Saputra dari Angga Parwito Law Firm, MH menegaskan bahwa dirinya merupakan investor dalam perusahaan tersebut dan hingga kini disebut belum menerima pengembalian dana investasi secara penuh.
Klarifikasi itu disampaikan Angga untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial sekaligus meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Angga menjelaskan, pihaknya menerima kuasa dari MH sejak 3 Oktober 2026.
Dalam penjelasannya, MH disebut menjalin kerja sama investasi dengan PT Mitra Golden Valasindo berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris di Kota Banjarbaru.
Dalam perjanjian tersebut, MH berkedudukan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua adalah seseorang berinisial EM.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, EM telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel
“Dalam kerja sama dengan PT Mitra Golden Valasindo, posisi klien kami adalah sebagai investor, bukan pihak yang mengetahui seluruh aktivitas investasi maupun keberadaan investor lainnya,” ujar Angga, Senin (13/10/2026).
Menurutnya, investasi yang dilakukan MH didasarkan pada perjanjian kerja sama yang menjanjikan keuntungan dari hasil kegiatan usaha perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, MH mulai meminta pengembalian dana sejak pertengahan 2025 karena menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Hingga 2026, dana investasi yang diserahkan MH disebut belum dikembalikan sepenuhnya.
Pengembalian yang diterima kliennya baru sebagian kecil dari total dana yang diinvestasikan.
“Sejak pertengahan 2025, klien kami sudah berupaya meminta agar dana investasinya dikembalikan. Akan tetapi, sampai sekarang dana tersebut belum sepenuhnya kembali,” ungkapnya.
Angga juga tidak membantah bahwa kliennya sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut.
Namun, menurutnya, keuntungan yang diterima jauh dari nilai yang diperjanjikan dalam akta notaris, yakni sebesar 40 persen dari keuntungan usaha.”Nilai keuntungan itu jauh dari nilai yang diperjanjikan,” tegasnya.
Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban, Angga menyebut MH baru mengetahui adanya investor lain sekitar Juni atau Juli 2026, setelah persoalan investasi tersebut mencuat dan muncul laporan dari lima orang.
Karena itu, pihaknya membantah anggapan bahwa MH mengetahui seluruh aktivitas investasi yang berlangsung di perusahaan tersebut.
“Klien kami mengaku tidak mengetahui adanya investor lain di dalam perusahaan tersebut. Informasi itu baru diketahui sekitar Juni atau Juli 2026, setelah muncul persoalan dan laporan dari sejumlah pihak,” jelas Angga.
Untuk memperkuat klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum turut menghadirkan dua mantan karyawan PT Mitra Golden Valasindo dalam konferensi pers.
Salah satunya, MR, yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak awal hingga Juli 2026.
Ia membenarkan bahwa sepanjang pengetahuannya, posisi MH di perusahaan hanya sebagai investor, bukan pihak yang menjalankan atau mengelola usaha.
MR juga mengaku tidak mengetahui adanya investor lain sebelum persoalan investasi mencuat.“Baru tahu lima orang investor lain pada awal Juli setelah ada masalah,” ungkapnya.
Selain itu, MR menyebut selama bekerja di perusahaan tersebut, dirinya beberapa kali mengetahui adanya perwakilan MH yang datang ke kantor untuk menagih pengembalian dana investasi.
Keterangan MR tersebut disampaikan untuk mendukung penjelasan kuasa hukum mengenai posisi MH dalam kerja sama investasi tersebut.
Meski demikian, keterangan itu tetap perlu diuji melalui bukti-bukti dan proses hukum yang berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Angga turut menanggapi informasi mengenai ketidakhadiran MH saat dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran kliennya saat itu bukan karena sengaja menghindari pemeriksaan, melainkan karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.
Menurut Angga, pihaknya telah meminta penjadwalan ulang agar MH dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami sebagai masyarakat yang taat hukum akan mengikuti proses yang berjalan. Apabila nantinya ada panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, klien kami siap memberikan informasi sesuai dengan apa yang diketahuinya,” ujarnya.
Angga menambahkan, pihaknya juga telah kembali berkomunikasi dengan penyidik terkait rencana pemeriksaan terhadap MH. Namun, menurutnya, penyidik menyampaikan masih memerlukan waktu sebelum menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Atas persoalan ini, tim kuasa hukum meminta agar pemberitaan mengenai MH disampaikan secara berimbang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian investasi, kronologi yang disampaikan kliennya, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.( YI/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















