KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai pemeriksaan sekitar enam jam lebih di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). (CNNIndonesia/Ryan Hadi S)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai pemeriksaan sekitar enam jam lebih di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). (CNNIndonesia/Ryan Hadi S)

SuarIndonesia — Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari merampungkan pemeriksaan sekitar enam jam lebih di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Rita didampingi seorang pria yang belum diketahui latar belakangnya — meninggalkan kantor KPK pada pukul 16.35 WIB. Ia sebelumnya tiba dan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.12 WIB.

Kepada awak media, Rita mengatakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama), itu doang,” kata Rita di gedung dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Rabu (7/10/2026) sore.

Rita berharap kasus dugaan pencucian uang ini bisa segera dituntaskan KPK.

“Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” imbuhnya.

Selain Rita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain pada hari ini. Mereka atas nama Bohari selaku pihak swasta dan Khairudin selaku mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara.

Dari dua nama saksi ini, hanya Bohari yang terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.

Pada awal tahun 2018, Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :   KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Rita dan Khairudin disebut membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Beberapa kendaraan juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Sementara itu, pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:35

KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Berita Terbaru

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca