AG, Penipu Bermodus Sedekah Al-Qur’an Akhirnya Ditangkap

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AG (39), terduga pelaku penipuan dengan modus sedekah Al-Qur'an ditangkap Kepolisian Sektor Pahandut, Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)

AG (39), terduga pelaku penipuan dengan modus sedekah Al-Qur'an ditangkap Kepolisian Sektor Pahandut, Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kepolisian Sektor Pahandut, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AG (39) yang diduga merupakan pelaku penipuan dengan modus sedekah Al-Qur’an.

“Pengungkapan ini berhasil atas bantuan warga yang mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut,” kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Senin (9/2/2026).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku yang diketahui merupakan warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melancarkan aksinya di Kota Palangka Raya sejak 2024 lalu.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sentimen keagamaan. Ia menawarkan program sedekah dan pengadaan Al-Qur’an kepada masyarakat.

Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan dan memilih menghilang.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana yang disampaikan kepada korban, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Iyudi mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah mengantongi keterangan dari lima orang korban yang berada di wilayah Kota Palangka Raya, khususnya di Kelurahan Langkai dan Pahandut. Dari lima korban tersebut, total kerugian mencapai Rp3,6 juta.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujar Iyudi, dilansir dari AntaraNews.

Iyudi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun legalitas.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Ia juga meminta seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke Call Center 110 apabila melihat maupun menjadi korban tindak pidana.

“Melalui Call Center 110 itu, kami kepolisian akan segera merespon segala aduan masyarakat, agar tidak ada korban dari tindak pidana,” kata Iyudi.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap permintaan donasi yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya, serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyalurkan bantuan.

Selain itu, pihaknya juga juga diimbau warga dapat menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi dan terpercaya, serta menghindari memberikan data pribadi maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penipuan, guna mencegah jatuhnya korban baru.

“Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan praktik penipuan berkedok sedekah dapat diminimalisasi tanpa mengurangi semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim
OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 00:41

DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 2 September 2026 - 20:48

RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 17:43

MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Selasa, 1 September 2026 - 23:15

2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

Berita Terbaru

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

Hukum

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:40

Personel Polda Kalteng menyuntikkan cairan pemadam api surfaktan ke dalam lahan gambut yang terbakar di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:34

Personel Lanud Sjamsudin Noor saat memindahkan bahan semai ke pesawat BNPB untuk melakukan OMC. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca