SuarIndonesia — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Menurutnya, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” tutur Suyudi dilansir dari Antara.
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” imbuh Suyudi.
Kemenhut beri sanksi 32 perusahaan terkait Karhutla
Sementara itu, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.
“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho melalui siaran persnya, Senin (19/10/2026).
Dwi mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sebaran lainnya meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sementara 79 lainnya dalam proses penyidikan.
Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















