SuarIndonesia – Kasus penelantaran bayi laki-laki di kawasan Mekar Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat yang sebelumnya sempat viral di sosial media, akhirnya terungkap.
Dan dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial SAR (21) dan MDA (21), yang diduga merupakan ayah dan ibu kandung bayi tersebut.
“Mereka ini berhubungan di luar nikah. Mungkin karena keterbatasan ekonomi, anaknya kemudian ditelantarkan di rumah warga berinisial J,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin kepada awak media, Rabu (14/10/2026)
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas penemuan bayi di teras rumah warga berinisial J, pada Minggu (4/10/2026) malam.
Mirisnya, bayi yang masih berusia 9 hari tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh kedua orang tuanya karena alasan keterbatasan ekonomi.
Lebih Lanjut Kapolresta mengatakan, SAR merupakan warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sedangkan MDA adalah warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan masih berstatus pacaran. Terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi J menemukan seorang bayi laki-laki di teras rumahnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat hingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan melakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas kedua orang yang diduga bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, bayi dibungkus menggunakan jaket hoodie berwarna hitam sebelum ditinggalkan di teras rumah saksi.
Keberadaan bayi baru diketahui saksi J pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 01.30 Wita, ketika keluar rumah.
Mendapati seorang bayi laki-laki berada di teras, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku disebut telah sepakat membawa dan meninggalkan bayi tersebut di depan rumah J. Sebelum beraksi, keduanya berangkat dari rumah sekitar pukul 21.50 WITA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda warna Hitam.
Setibanya di lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah saksi, keduanya turun dari sepeda motor. SAR kemudian berjalan kaki sambil membawa bayi yang terbungkus jaket hoodie hitam, lalu meletakkannya di teras depan rumah J.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku meninggalkan bayi tersebut di rumah J karena yang bersangkutan merupakan adik angkat,” beber Partogi.
Di balik peristiwa tersebut, keterbatasan ekonomi disebut menjadi alasan kedua terduga pelaku mengambil keputusan meninggalkan bayi mereka.
Keduanya mengaku tidak mampu memenuhi kebutuhan dan merawat anak tersebut.
Meski demikian, kondisi bayi saat ditemukan dilaporkan dalam keadaan sehat. Untuk sementara, bayi tersebut kini berada dalam penanganan Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
“Motifnya karena tidak mampu secara ekonomi. Alhamdulillah, kondisi bayi saat ditemukan sehat. Saat ini penanganannya dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Banjarbaru,” ucapPartogi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















