SuarIndonesia – Forkot, bongkar bukti dampak ke masyarakat soal gugatan pemadaman listrik dan pendapat.Ahli Hukum Administrasi Negara, uji tangung jawab PLN di PTUN Banjarmasin.
Perjuangan hukum masyarakat untuk mendapatkan pelayanan listrik yang andal dan kepastian pemenuhan hak pelanggan terus berlanjut.
Dalam persidangan perkara gugatan tindakan pemerintahan terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Kamis (15/10/2026).
Forum Kota Banjarmasin (Forkot) selaku Penggugat menghadirkan seorang ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, dua orang saksi, serta menyerahkan tambahan alat bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Persidangan perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM tersebut berlangsung pukul 09.00 hingga 12.49 WITA, dipimpin oleh Hakim Ketua Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., bersama hakim anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H., dan Gurnita Ning Kusumaningsih, S.H., M.H.
Ahli yang dihadirkan oleh LBH Borneo Nusantara Kuasa Hukum Penggugat adalah Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, Ahli Hukum Tata Negara/Hukum Administraai.
Sedangkan dua saksi yang memberikan keterangan ialah Drs. Rachmadi, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru sekaligus tokoh masyarakat, serta Irsa Setiawan Husaini, SH, MH, C.M.C., Ketua Laung Kuning Banjar.
Persidangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian gugatan terkait pemadaman listrik berulang yang didalilkan terjadi sejak 22 Juni 2026 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, beserta persoalan pemenuhan kompensasi dan hak pelanggan yang terdampak.
Dalam pemeriksaan ahli, Penggugat menyoroti kedudukan pelayanan tenaga listrik sebagai pelayanan yang menyangkut kepentingan umum serta pertanggungjawaban hukum penyelenggara dalam menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah persoalan yang diajukan berkaitan dengan kewenangan PTUN mengadili sengketa tindakan pemerintahan, penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Penggugat juga meminta penjelasan ahli mengenai hubungan antara hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan kewajiban penyelenggara dalam menjaga mutu serta keandalan pelayanan listrik.
Perhatian khusus diberikan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, terutama mengenai standar lama gangguan, penghitungan kompensasi, serta kewajiban pemenuhan hak pelanggan apabila persyaratan yang ditetapkan peraturan terbukti terpenuhi.
Bagi Penggugat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai terjadinya gangguan teknis, melainkan juga tentang bagaimana kewajiban pelayanan, keterbukaan informasi, penanganan pengaduan, dan pemenuhan hak pelanggan dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Penyebab gangguan, durasi pemadaman, cakupan wilayah terdampak, langkah pemulihan, dan kemungkinan pengecualian berdasarkan peraturan tetap perlu diuji melalui bukti dan pemeriksaan persidangan.
Selain menghadirkan ahli, Penggugat meminta keterangan dua saksi yang memiliki pengalaman dan aktivitas di tengah masyarakat.
Drs. Rachmadi dimintai keterangan mengenai pemadaman listrik yang diketahui atau dialaminya, keluhan masyarakat, gangguan aktivitas warga, serta persoalan pelayanan dan kompensasi pelanggan.
Sementara itu, Irsa Setiawan Husaini memberikan keterangan mengenai pengalaman pemadaman listrik, dampaknya terhadap aktivitas pribadi maupun organisasi, serta kondisi kompensasi berdasarkan rekening atau tagihan listrik yang dimilikinya.
Keterangan para saksi diharapkan membantu menggambarkan persoalan pelayanan listrik dari perspektif masyarakat.
Adapun kerugian individual dan dampak terhadap usaha tertentu tetap harus dinilai berdasarkan keterangan langsung, dokumen pendukung, dan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.
Dalam agenda pembuktian yang sama, Penggugat menyerahkan 15 bukti surat tambahan jadi total 26 semua bukti surat yang diajukan , dengan satu bukti masih berstatus pending.
Pihak Tergugat juga menyampaikan empat bukti surat, dengan dua bukti berstatus pending, sebagaimana dicatat oleh tim pendamping perkara.
Tambahan bukti Penggugat mencakup tagihan listrik pelanggan, dokumentasi pengaduan masyarakat melalui media sosial, pemberitaan media massa mengenai pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta dokumen yang menunjukkan aktivitas Forkot dalam advokasi kebijakan publik.
Penggugat juga mengajukan dokumen mengenai kegiatan usaha dan UMKM yang diduga terdampak pemadaman, kehilangan pendapatan atau tambahan biaya operasional, termasuk penggunaan genset dan pembelian bahan bakar, serta dokumentasi dampak terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Bukti tagihan listrik dan pengaduan masyarakat diajukan untuk mendukung pemeriksaan mengenai kondisi pelayanan yang dialami pelanggan, penyampaian keluhan, serta persoalan pemberian kompensasi.
Sementara itu, dokumen terkait usaha dan biaya operasional dimaksudkan untuk menunjukkan bentuk dampak ekonomi yang perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan bukti yang tersedia.
Forkot berpandangan bahwa hak pelanggan dan kewajiban penyelenggara pelayanan listrik perlu diuji secara objektif melalui proses peradilan. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah pemadaman terjadi, tetapi juga perlu mempertimbangkan apakah pelayanan telah memenuhi standar yang ditetapkan, apakah pengaduan masyarakat ditangani secara patut, serta apakah kompensasi telah dihitung dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggugat juga menyoroti pentingnya transparansi data mengenai durasi gangguan, jumlah pelanggan terdampak, realisasi Tingkat Mutu Pelayanan, dan penghitungan kompensasi sepanjang relevan dengan perkara dan dapat dibuka berdasarkan hukum.
Data tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pemenuhan hak pelanggan dapat diperiksa secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gugatan ini sekaligus menguji persoalan tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kelistrikan.
Namun, penentuan apakah tindakan atau kelalaian Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat.
Sementara itu, saksi dan ahli tambahan dari pihak Penggugat direncanakan dihadirkan pada 5 November 2026 sesuai catatan tim perkara.
Tim Hukum LBH Borneo Nusantara pendamping Penggugat yang hadir terdiri atas Dr. Muhamad Pazri, SH, MH.
Lukman Kalua, SH. Kharis Maulana Riatno, SH, MH. Ahmadi, SH, MH. Rumsiah, SH. Elsa Liana, SH.
Muhammad Ilham Akbari, SH. Huda Kusuma Wardana, SH. Gusti Salsabil Al-Kautsar; serta A. Faiz Rezaq As-Syauqy selaku mahasiswa magang.
Melalui proses pembuktian yang berlanjut, Penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek pelayanan publik, standar mutu pelayanan tenaga listrik, pemenuhan hak pelanggan, dan tanggung jawab hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya tentang pemadaman listrik, tetapi juga tentang kepastian pelayanan, perlindungan hak pelanggan, dan akuntabilitas penyelenggara layanan yang menyangkut kepentingan umum. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















