Suarindonesia -Kasus berdarah tewasnya Adi Imam Fizay alias Ijay (30), seharinya seorang nelayan yang tergeletak di rumah warga di Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah RT 16, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya terungkap. Tiga tersangka diduga pengroyok, yang yang dikenal koran ini, diringkus Polisi.
Motif pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan uang kemenangan judi online (judol) jenis slot.
Salah seorang pelaku disebut sakit hati karena tidak mendapat bagian dari uang kemenangan korban, padahal telepon seluler yang digunakan untuk bermain judi tersebut merupakan miliknya.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Riduan alias Duan (31), Abdul Hakim alias Adul (28), dan Riki alias Iki (27). Ketiganya warga kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Hariti, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, serta Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban bersama ketiga tersangka dan sejumlah saksi berkumpul di teras rumah seorang warga bernama Padli, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.
Mereka saat itu patungan membeli minuman keras dan minuman energi untuk dikonsumsi bersama.
Di tengah pertemuan tersebut, Riki mulai mempermasalahkan kemenangan judi slot yang diperoleh korban pada malam sebelumnya.
Ia merasa kesal lantaran Ijay tidak memberikan bagian uang kemenangan, meski ponsel yang digunakan korban untuk bermain judi online merupakan miliknya.
“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun korban tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkap Riza.
Persoalan itu kemudian memicu emosi Duan. Ia diduga mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok korban.
Situasi semakin memanas setelah Ijay meninggalkan tempat berkumpul dan berjalan menuju sebuah musala yang tidak jauh dari lokasi.
Ketiga tersangka kemudian menyusulnya hingga terjadi cekcok mulut yang berujung aksi kekerasan. Dalam pengeroyokan tersebut, Duan diduga memukul bagian belakang kepala korban. Sementara Adul menghantam wajah korban, sedangkan Riki memukul bagian dahi.
Aksi kekerasan itu berlanjut ketika Duan diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Dalam kondisi terluka, Ijay berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang. Namun, Adul disebut masih sempat mengejar korban.
Korban kemudian masuk ke rumah seorang warga bernama Nurdin yang saat itu sedang makan. Kedatangannya secara tiba-tiba membuat pemilik rumah terkejut, terlebih korban masuk sambil meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu.
Saksi sempat menanyakan asal korban. Dalam kondisi terluka, Ijay masih sempat menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, ketika ditanya siapa yang telah melukainya, korban tidak memberikan jawaban.
Melihat kondisi korban yang kritis, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, saat ditemukan petugas, korban sudah meninggal dunia, berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan kemudian bergerak hingga berhasil meringkus ketiganya tidak lama setelah kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens menambahkan, para tersangka diamankan beberapa saat setelah peristiwa tersebut di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah gunting modifikasi yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















