Suarindonesia – Ini benar-benar pengawalan ketat setelah bercermin ricuh beberapa waktu lalu, dan akhirnya semakin banyak pengawalan dilakukan anggota kepolisian pada persidangan dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan seorang warga kampung arab di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/4).
Bahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP AKP Ade Papa Rihi, Kabag Ops, Kompol Wilzan, turun ke lokasi dengan mengerahkan dua pleton lebih anggota, baik yang berpakaian preman.
Sidanag lebih awal dari biasanya. Meski demikian pihak keluarga sudah menunggu di PN.
Namun, mendengar vonis itu, mereka akhirnya `cukup dingin’ tidak seperti pada persidangan sebelumnya dan semua berlancar lancar serta aman.
Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan korban Al Farisi atau Faris dengan Majelis Hakim diketuai Afandi Widarijanto SH, memvonis `jumping’ (lebih tinggi atau berat, red) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa yakni masing-masing dengan vonis 19 tahun penjara.
Sebelumnya JPU menutut 12 tahun penjara terhadap terrdakwa Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, Muhammad Taurat alias Torat dan Hendra alias Hendra Tele.
Atas vonis `jumping’ itu, terdakwa dnegan penasihat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir.
Dari itulah, hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada tiga terdakwa soal pikir-pikirnya terhitung sejak Selasa ini (2/4).
Sebelumnya, tiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin mengajukan nota pembelaan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dalam putusannya serta memberi keringanan hukuman kepada kliennya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















