TERPIDANA Korupsi Ary Egahni Bebas Bersyarat

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ary Egahni, mantan Anggota DPR RI. (Foto: FB @Ary Egahni SH)

Ary Egahni, mantan Anggota DPR RI. (Foto: FB @Ary Egahni SH)

SuarIndonesia — Terpidana kasus korupsi, yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025), mengatakan istri dari mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat itu mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya pada 11 Juni 2025. SK (surat keputusan) bebas bersyarat ini juga tertulis masa percobaan yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku sampai 14 Oktober 2027,” katanya.

Dia mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ary Egahni merupakan hak bersyarat dari setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.

Kemudian, Ary juga telah membayar uang pengganti dan subsider yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dai menyampaikan Ary mendapatkan pembebasan bersyarat dengan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-901 Tahun 2025

“Terlebih selama menjalani tahanan, Ary juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” tutur Putu Murdiana dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Murdiana juga mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Palangka Raya dan melakukan pembimbingan.

Baca Juga :   PERKUAT Timnas Empat Pesepak Bola Putri Dinaturalisasi

Dia menekankan pembebasan bersyarat terhadap Ary Egahni telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

“Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F. Tetapi yang bersangkutan juga harus melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Terpidana, Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Dari hasil sidang, Ary Egahni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama tiga bulan.

Ary juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti kepada negara, yakni sebesar Rp2,4 miliar lebih. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:15

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 15:58

KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:25

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Berita Terbaru

Kalsel

MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:06

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca