TERPIDANA Korupsi Ary Egahni Bebas Bersyarat

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ary Egahni, mantan Anggota DPR RI. (Foto: FB @Ary Egahni SH)

Ary Egahni, mantan Anggota DPR RI. (Foto: FB @Ary Egahni SH)

SuarIndonesia — Terpidana kasus korupsi, yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025), mengatakan istri dari mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat itu mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya pada 11 Juni 2025. SK (surat keputusan) bebas bersyarat ini juga tertulis masa percobaan yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku sampai 14 Oktober 2027,” katanya.

Dia mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ary Egahni merupakan hak bersyarat dari setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.

Kemudian, Ary juga telah membayar uang pengganti dan subsider yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dai menyampaikan Ary mendapatkan pembebasan bersyarat dengan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-901 Tahun 2025

“Terlebih selama menjalani tahanan, Ary juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” tutur Putu Murdiana dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Murdiana juga mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Palangka Raya dan melakukan pembimbingan.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Dia menekankan pembebasan bersyarat terhadap Ary Egahni telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

“Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F. Tetapi yang bersangkutan juga harus melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Terpidana, Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Dari hasil sidang, Ary Egahni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama tiga bulan.

Ary juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti kepada negara, yakni sebesar Rp2,4 miliar lebih. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca