TERPIDANA Korupsi Ary Egahni Bebas Bersyarat

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ary Egahni, mantan Anggota DPR RI. (Foto: FB @Ary Egahni SH)

Ary Egahni, mantan Anggota DPR RI. (Foto: FB @Ary Egahni SH)

SuarIndonesia — Terpidana kasus korupsi, yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025), mengatakan istri dari mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat itu mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya pada 11 Juni 2025. SK (surat keputusan) bebas bersyarat ini juga tertulis masa percobaan yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku sampai 14 Oktober 2027,” katanya.

Dia mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ary Egahni merupakan hak bersyarat dari setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.

Kemudian, Ary juga telah membayar uang pengganti dan subsider yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dai menyampaikan Ary mendapatkan pembebasan bersyarat dengan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-901 Tahun 2025

“Terlebih selama menjalani tahanan, Ary juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” tutur Putu Murdiana dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Murdiana juga mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Palangka Raya dan melakukan pembimbingan.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Dia menekankan pembebasan bersyarat terhadap Ary Egahni telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

“Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F. Tetapi yang bersangkutan juga harus melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Terpidana, Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Dari hasil sidang, Ary Egahni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama tiga bulan.

Ary juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti kepada negara, yakni sebesar Rp2,4 miliar lebih. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Lahan kering di Kobar akibat el nino. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca